TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta menargetkan revisi tata tertib legislator Kebon Sirih diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri pada Rabu, 18 September 2019. Wakil ketua DPRD sementara Syarif mengatakan masih membutuhkan waktu dua hari untuk penyelarasan draf revisi Tatib DPRD sebelum diserahkan ke Kemendagri.
"Kami jadwalkan penyelarasan selama dua hari Senin dan Selasa," kata Syarif saat dihubungi, Ahad, 15 September 2019.
Anggota Fraksi Gerindra DKI ini mengatakan poin revisi di Tatib pun telah disepakati semua. Dewan, kata dia, menyepakati sembilan poin dalam tatib tersebut, di antaranya soal perluasan kewenangan DPRD soal Tatib.
Pada Tatib sebelumnya, kata dia, regulasi umum aturan tersebut hanya mengikat internal legislatif. Namun, di dalam Tatib yang telah dibahas legislator periode 2019-2024 itu, akan ada perluasan yang mengikat pemerintah daerah. "Penambahan ini akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku."
Misalnya, kata Syarif, di dalam Tatib yang baru mengatur regulasi soal rapat-rapat seperti rapat dengar pendapat, anggaran, kerja dan alat kelengkapan dewan. Isi Tatib yang lama, kata dia, hanya mengikat internal dewan saja.
Sedangkan, di dalam Tatib yang sedang dibahas saat ini diperluas akan mengikat Pemprov DKI sesuai aturan. "Misalnya nanti undangan pejabat DKI tidak bisa diwakilkan dengan pejabat lain. Selama ini rapat hanya mengikat kami saja. Kami ingin diperluas ke pemerintah daerah."
Ia mengatakan tahap awal penyusunan Tatib mulai dari menginventarisasi daftar masalah hingga pembahasan poin yang diperdebatkan telah selesai sejak Jumat kemarin. Tatib yang telah dibahas tersebut terdiri dari 185 pasal dari 19 bab.
Pada tahap penyelarasan, DPRD DKI bakal menyesuaikan redaksional draf yang akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan bahasa hukumnya. "Jadi hanya tinggal menyelaraskan draf saja," ujarnya.