TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri komunitas daring Kaskus Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andrew dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel.
Menurut rencana Titi bakal memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik sebagai pelapor hari ini, Senin, 16 September 2019. "Di unit Fismondev Krimsus Polda Metro Jaya pukul 14:00 WIB," ujar kuasa hukum Titi, Jack Lapian dalam keterangan tertulis, Senin, 16 September 2019.
Jack Lapian menjelaskan, kasus ini bermula saat Titi meminjam uang Rp 15 miliar dari seseorang dengan jaminan sertifikat gedung miliknya di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan pada November 2018. Namun, uang yang diterimanya hanya Rp 5 miliar.
"Dalam perjalanannya, sertifikat gedung milik pelapor dibalik nama menjadi atas nama saudara Susanto yang melibatkan saudara Timi dan saudara Kevin dan jaringannya," kata Jack Lapian.
Menurut dia, kasus yang melibatkan Susanto, Timi dan Kevin sedang ditangani oleh Polda Metro. Namun saat kasus berlangsung, ujar Jack Lapian, sertifikat gedung milik pelapor kembali berubah menjadi milik pendiri Kaskus. Jack lantas menduga, sertifikat itu telah digunakan oleh Andrew ke UOB Bank.
"Sertifikat itu merupakan hasil kejahatan para tersangka yang telah diproses tadi," ujar Jack Lapian.
Laporan Titi terdaftar bernomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya. Andrew disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 2 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan adanya laporan yang dibuat Titi atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andrew Darwis pada 13 Mei 2019. "Hari ini panggilan pertama untuk pelapor," kata Argo.