Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi Hapus Regident Kendaraan Untuk Penunggak Pajak, Berikut Penjelasan Polisi

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penghargaan kepada Duta lalu lintas Ben Kasyafani dan Cathy Sharon saat peresmian Samsat Digital di Polda Metro Jaya, Jakarta, 26 Maret 2018. Pelayanan E-Samsat ini guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, perpanjangan STNK dan biaya balik nama kendaraan. Tempo/Fakhri Hermansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penghargaan kepada Duta lalu lintas Ben Kasyafani dan Cathy Sharon saat peresmian Samsat Digital di Polda Metro Jaya, Jakarta, 26 Maret 2018. Pelayanan E-Samsat ini guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, perpanjangan STNK dan biaya balik nama kendaraan. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan melakukan penghapusan regident kendaraan bermotor milik penunggak pajak untuk membantu upaya penagihan pajak Pemprov DKI Jakarta. Regident adalah registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh kepolisian.  

Kepala Subdirektorat Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sumardji menjelaskan bahwa penghapusan regident kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK ini sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012.

"Tepatnya pada Pasal 1 ayat 17 Perkap itu," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa, 17 September 2019.

Penghapusan regident ini adalah bagian daru upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp 2,4 triliun. 

Selanjutnya, Sumardji mengatakan, pada Pasal 110 ayat 1 dijelaskan dasar-dasar kendaraan bermotor dapat dihapus dari regident. Dasar itu adalah permintaan pemilik kendaraan bermotor, pertimbangan pejabat regident kendaraan bermotor, atau pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sumardji berujar, Ayat 2 Pasal 110 menjelaskan syarat alasan ketiga pada Ayat 1 dapat dieksekusi. Yaitu, penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang regident kendaraan bermotor dilakukan jika kendaraan yang setelah lewat dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan regident perpanjangan.

Dalam upaya mengatasi masalah tunjakan pajak kendaraan bermotor ini, Polda Metro Jaya juga akan bekerja sama melakukan razia gabungan. Kedua instansi juga akan melakukan sosialisasi adanya keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi terhadap PKB. Kegiatan tersebut dilaksanaan mulai 16 September 2019 sampai dengan 30 Desember 2019.

Untuk memudahkan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Sumardji mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Drive Thru. Selain itu, para penunggak pajak juga dapat menggunakan aplikasi Samsat Online. "Melalui channel perbankan dan modern payment channel yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB secara online," kata Sumardji.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

49 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.


Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.


Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

10 Februari 2024

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

Meski gerai libur, masyarakat tetap bisa melakukan pengesahan atau perpanjangan dokumen wajib, prosesnya dapat dilaksanakan di Samsat Induk.


2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:


Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani tampak tersenyum saat menghindar dari kejaran wartawan kepresidenan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 19 Januari 2024. Sri Mulyani tidak membenarkan atau membantah soal isu mundur dari kabinet Presiden Jokowi. Ia juga tidak menjawab soal isu perselisihan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. TEMPO/Subekti.
Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.


Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.


6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

18 Januari 2024

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?


Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Warga mengurus pengesahan STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2023.Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.


Layanan Signal Tutup Saat Libur Tahun Baru, Kapan Dibuka Lagi?

30 Desember 2023

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Layanan Signal Tutup Saat Libur Tahun Baru, Kapan Dibuka Lagi?

DKI Jakarta akan menutup pengurusan pajak tahunan kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Signal saat libur tahun baru.


Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga Akhir Desember, Begini Persyaratannya

10 Desember 2023

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga Akhir Desember, Begini Persyaratannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 29 Desember 2023