TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan melakukan penghapusan regident kendaraan bermotor milik penunggak pajak untuk membantu upaya penagihan pajak Pemprov DKI Jakarta. Regident adalah registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Kepala Subdirektorat Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sumardji menjelaskan bahwa penghapusan regident kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK ini sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012.
"Tepatnya pada Pasal 1 ayat 17 Perkap itu," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa, 17 September 2019.
Penghapusan regident ini adalah bagian daru upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp 2,4 triliun.
Selanjutnya, Sumardji mengatakan, pada Pasal 110 ayat 1 dijelaskan dasar-dasar kendaraan bermotor dapat dihapus dari regident. Dasar itu adalah permintaan pemilik kendaraan bermotor, pertimbangan pejabat regident kendaraan bermotor, atau pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
Sumardji berujar, Ayat 2 Pasal 110 menjelaskan syarat alasan ketiga pada Ayat 1 dapat dieksekusi. Yaitu, penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang regident kendaraan bermotor dilakukan jika kendaraan yang setelah lewat dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan regident perpanjangan.
Dalam upaya mengatasi masalah tunjakan pajak kendaraan bermotor ini, Polda Metro Jaya juga akan bekerja sama melakukan razia gabungan. Kedua instansi juga akan melakukan sosialisasi adanya keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi terhadap PKB. Kegiatan tersebut dilaksanaan mulai 16 September 2019 sampai dengan 30 Desember 2019.
Untuk memudahkan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Sumardji mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Drive Thru. Selain itu, para penunggak pajak juga dapat menggunakan aplikasi Samsat Online. "Melalui channel perbankan dan modern payment channel yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB secara online," kata Sumardji.