TEMPO.CO, Jakarta - Penutupan sejumlah tempat hiburan malam di DKI Jakarta menjadi salah satu faktor tidak tercapainya target penerimaan pajak hiburan tahun 2018. Objek pajak hiburan yang ditutup itu melakukan pelanggaran berupa peredaran narkoba dan hiburan berbau pornografi dan praktik asusila.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan penyebab lain adalah penyebaran tempat hiburan ke daerah penyangga.
"Berpindahnya beberapa hiburan besar ke luar DKI Jakarta seperti ke Sentul, BSD hingga Bali. Karena kita tidak punya tempat representatif untuk memasukkan event besar," kata Faisal dihubungi di Jakarta, Rabu 18 September 2019.
Tingkat kepatuhan dan kewajaran pembayaran dari wajib pajak juga belum optimal.
Pajak hiburan merupakan satu dari enam sumber pajak di DKI Jakarta yang tidak mencapai target pada 2018. Pajak DKI Jakarta berasal dari 13 sumber pendapatan pajak.
Untuk pajak hiburan, realisasi tahun 2018 sebesar Rp 834,52 miliar dari target Rp 900 miliar atau 92,73 persen.
Total realisasi pendapatan pajak yang dikumpulkan BPRD selama tahun 2018 sebesar Rp37,53 triliun dari target APBD perubahan 2018 Rp38,12 triliun atau 98,46 persen.
Pendapatan pajak tahun 2018 Rp37,53 triliun, mengalami peningkatan 102,81 persen dibandingkan pendapatan tahun 2017 sebesar Rp36,51 triliun.
Kendati ada beberapa faktor seperti penutupan tempat hiburan malam, Faisal menyatakan BPRD menargetkan pendapatan pajak dalam APBD DKI tahun 2019 Rp 44,180 triliun. "Sampai hari ini sekitar 30 triliun, ini merupakan prestasi luar biasa dam cukup signifikan peningkatannya," kata Faisal.