TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas berhimpun dan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Kamis 20 September 2019. Mereka juga memasang berbagai spanduk dan poster, salah satunya bertuliskan, “Gedung ini disita mahasiswa.”
Menurut pantauan Tempo, mahasiswa yang datang berasal dari Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Paramadina, Universitas Trisakti, Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), serta berbagai perguruan tinggi lainnya. Perwakilan dari mahasiswa bergantian berorasi di atas mobil tepat di depan pagar gebang kompleks parlemen.
Para mahasiswa, dalam aksinya menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR sebagai wakil rakyat. Mosi itu mereka sampaikan lantaran beberapa hal. Mulai dari pengesahan Revisi UU KPK, penetapan pimpinan KPK yang dianggap bermasalah, serta pembahasan revisi KUHP.
“KPK dikebiri, KPK dikerangkeng! KPK yang seharusnya bisa bekerja optimal malah dilemahkan,” teriak salah seorang mahasiswa dari atas mobil komando.
Suasana demonstrasi oleh mahasiswa dari berbagai universitas di depan Gedung DPR RI, Jakarta, yang mengecam pengesahan revisi UU KPK karena dianggap melemahkan komisi anti rasuah itu pada Kamis, 19 September 2019. Tempo/Adam Prireza
Kepala Departemen Kajian Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa UI, Elang M.L, mengatakan aksi mahasiswa merupakan bukti kekecewaan terhadap DPR yang terkesan terburu-buru dalam membahas RUU yang dianggap mementingkan mereka, bukan rakyat.
“Kenapa dalam pembahasan RUU KPK yang justru menyulitkan pemberantasan korupsi, tidak ada oposisi? Semuanya setuju,” kata dia saat ditemui di lokasi. Peraturan yang dibutuhkan masyarakat, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) justru dinilainya mendapat banyak penentangan.
Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR, Selasa, 17 September 2019. Undang-undang ini tetap disahkan kendati menuai kontroversi di publik.
Selain itu, Pemerintah dan DPR telah sepakat membawa revisi KUHP ke rapat paripurna pekan depan, 24 September 2019. Selain proses pembahasan yang terkesan sembunyi-sembunyi, revisi juga memuat banyak pasal bermasalah seperti penghinaan kepada presiden/wakil presiden, pasal zina, pasal makar, pasal tindak pidana khusus korupsi dan pelanggaran HAM. Menjelang akhir masa kerjanya, sikap DPR yang Tancap Gas itu Mencurigakan.