TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merinci empat langkah yang diambil pasca rangkaian demonstrasi di DPR RI yang selalu diwarnai bentrokan dan kerusuhan pada 24-30 September 2019.
KontraS pertama-tama menampung laporan dari publik yang kerabatnya ditangkap, ditahan, atau belum diketahui keberadaannya. "Kedua, mencari informasi ke Polda Metro Jaya mengenai keberadaan, status, dan kondisi mereka," kata Koordinator KontraS, Yati Andriyani, saat dihubungi, Selasa 1 Oktober 2019.
KontraS, Yati melanjutkan, juga akan mendampingi setiap warga yang ingin menemui anggota keluarga atau kerabat yang ditangkap polisi. Terakhir, KontraS berupaya meminta polisi untuk membebaskan demonstran dari tahanan.
Polda Metro Jaya mengungkap telah menangkap 519 orang dalam demonstrasi dan kerusuhan pada Senin 30 September hingga Selasa dinihari 1 Oktober 2019. Mereka ditahan tersebar, di antaranya 163 di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Selain itu sebanyak 70 orang ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dan 82 orang di Direktorat Reserse Narkoba. Sisanya, yakni 36 orang ditahan di Polres Jakarta Utara, 11 orang di Polres Jakarta Pusat, dan 157 orang di Polres Jakarta Barat.
Sebelumnya, LBH Jakarta mencatat setidaknya 90-an orang dilaporkan tak kembali ke rumah usai demonstrasi ribuan mahasiswa pada Selasa, 24 September 2019. Mereka terdiri dari para mahasiswa, alumni, pelajar, hingga masyarakat umum.
Demonstrasi di DPR menolak sejumlah RUU kontroversial dan pelemahan KPK berlanjut pada 25 September yang didominasi pelajar, dan kembali digelar gabungan mahasiswa, buruh dan pelajar pada 30 September 2019.