TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta menyatakan anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP untuk Anies Baswedan dinaikkan untuk menyesuaikan pendapatan mereka berdasarkan tingkat pendidikan hingga pengalaman kerjanya.
"Kenaikan itu, untuk antisipasi penambahan dan penyesuaian grade anggota," kata Kepala Bappeda DKI Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.
Mahendra mengatakan anggaran TGUPP yang dialokasikan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta 2020 awalnya sekitar Rp 21 miliar. Namun anggaran tersebut berubah dari alokasi sebelumnya menjadi Rp 26,5 miliar. Angka itu juga naik dibandingkan dengan APBD Perubahan 2019 sebesar Rp 18,99 miliar.
Menurut Mahendra, anggaran tersebut masih dalam tahap pembahasan dan kemungkinan berubah masih terbuka. "Anggarannya Rp 21 miliar itu disesuaikan kan dan saat ini masih dalam proses pembahasan," kata dia.
Anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana sebelumnya menilai anggaran TGUPP yang mencapai Rp 26,5 miliar pada 2020 adalah pemborosan. Sebab selama ini banyaknya anggaran dan personel di TGUPP, tidak mencerminkan kinerja gubernur. Terlebih DPRD juga kesulitan mengawasi penggunaan anggaran TGUPP karena bukan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Inilah dilema TGUPP ini, udah anggaran besar, hasil nggak ada. Kami nggak bisa mengawasi, akhirnya bisa jadi TGUPP hanya jadi bagi-bagi kursi jabatan aja," kata William.
Menanggapi hal tersebut, Mahendra mengatakan anggota TGUPP berjumlah 67 orang dan sudah mengerjakan sejumlah hal dalam satu tahun terakhir ini. "Mereka sudah melakukan monitoring dan debottlenecking, serta melakukan pendampingan jika diperlukan, khususnya untuk inovasi-inovasi gubernur yang belum dikenal sebelumnya," kata dia.
Gaji anggota TGUPP tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP. Kepgub tersebut mengatur gaji ketua TGUPP, ketua bidang dan anggota dengan beberapa grade yang didasarkan pada tingkat pendidikan dan pengalaman kerja.
Gaji maksimal untuk Ketua TGUPP, yakni senilai Rp 51,5 juta, gaji maksimal ketua bidang Rp 41,2 juta dan gaji anggota antara Rp 8 juta sampai Rp31,7 juta, disesuaikan tingkatan pendidikan dan lama masa kerja setiap anggota.