TEMPO.CO, Jakarta - Sidang vonis perkara kerusuhan 22 Mei dengan terdakwa mereka yang didapati dalam ambulans bawa batu ditunda diberikan hari ini, Selasa 8 Oktober 2019. Sebabnya, majelis hakim hadir tak lengkap.
"Hakimnya hanya dua dan satu berhalangan, sehingga ditunda karena harus musyawarah lagi terus belum lengkap juga," kata kuasa hukum para terdakwa, Nurhayati, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 8 Oktober 2019.
Nurhayati berujar seharusnya tiga hakim hadir agar sidang putusan dapat berjalan. Putusan, lanjut dia, harus didasari musyawarah majelis dari tiga hakim tersebut.
Dari pantauan Tempo, hanya ada dua hakim di dalam Ruang Sidang Oemar Seno Adji 1. Mereka membuka sidang untuk perkara lain sore ini. Hakim ketua, Purwanto, sempat melarang awak media memotret gambar lantaran sidang dibuka oleh dua hakim.
Nurhayati melanjutkan, Purwanto sempat menskors sidang lantaran satu hakim anggota pergi ke toilet. Saat jeda itulah Purwanto meminta jaksa dan kuasa hukum maju ke meja majelis hakim.
Tanpa membuka sidang, Purwanto menyampaikan secara informal kepada jaksa dan kuasa hukum bahwa sidang putusan tak dapat dilangsungkan. Alhasil, putusan diagendakan kembali pada Kamis, 10 Oktober 2019. "Karena hakim kan saat membuat putusan itu harus lengkap," ujar Nurhayati.
Lima terdakwa dalam perkara ambulans bawa batu adalah Yayan Hendrawan alias Ibing yang menjadi sopir ambulans, Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa. Mereka terbagi menjadi dua berkas.
Polisi bersama pihak pembawa ambulans partai Gerindra yang menyimpan batu dalam aksi ricuh di Tanah Abang pada Rabu dini hari, 22 Mei 2019. Dokumen Humas Polda Metro Jaya
Berkas perkara pertama untuk terdakwa Ibing, Iskandar dan Obby yang merupakan kader Gerindra Tasikmalaya. Mereka didakwa membawa ambulans Gerindra yang membawa batu saat terjadi kerusuhan ke kawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Di dalam mobil tersebut ditemukan berbagai jenis batu seperti konblok, hebel dan batu kali yang mencapai 20 buah.
Sedangkan, satu berkas lainnya dengan terdakwa Surya dan Hendrik, yang berasal dari anggota FPI Riau. Jaksa mendakwa mereka mereka ikut menjaga ambulans berisi batu tersebut.
Jaksa membacakan tuntutan pada Kamis, 3 Oktober 2019. Isinya, menuntut kelimanya dihukum empat bulan penjara karena melanggar Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).