TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menjalani pemeriksaan maraton di Polda Metro Jaya, Rabu 9 Oktober 2019. Datang sejak Pukul 11.20, dia yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyekapan dan penganiayaan anggota relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, itu belum juga keluar hingga Pukul 21.
Satu pengacaranya, Aziz Yanuar, mengatakan kalau Munarman dicecar penyidik dengan 18 pertanyaan. "Pernyataan seputar pesan WhatsApp dari dan ke Bang Munarman dengan salah satu tersangka yang sudah ditangnkap, Pak Supriadi," ujar Aziz di kantor Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya.
Menurut Aziz, pemeriksaan sebenarnya telah selesai usai masuk waktu Salat Magrib. Tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP juga sudah dilakukan. Namun, dia menambahkan, penyidik masih menahan Munarman di ruang pemeriksaan.
"Kalau alasan teknisnya, keterangan Pak Munarman mau dikonfrontir dengan Pak Supriadi, tapi kalau ada alasan lain, kami tidak tahu," kata Aziz.
Sebelumnya, nama Munarman ikut disebut oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat mengumumkan para tersangka penganiayaan Ninoy Karundeng. Munarman memang tidak disebut sebagai tersangka tapi disebut menerima laporan dari seorang tersangka yang merupakan Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Falaah, Pejompongan--lokasi Ninoy mengaku disekap, dianiaya, dan diancam dibunuh.
Argo mengatakan, si tersangka berinisial S, disebut Aziz sebagai Supriadi, berperan memerintahkan data di laptop Ninoy disalin. S juga mendapat perintah untuk menghapus rekaman kamera CCTV di masjid dan tidak menyerahkan data kepada kepolisian.
Polda Metro telah menetapkan sebanyak 13 tersangka dalam kasus Ninoy ini. Selain pengurus masjid, ada pula sekretaris umum dan wakil bendahara Persaudaraan Alumni atau PA 212 ikut ditetapkan tersangka.