TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya batal melakukan konfrontasi antara Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman dengan Supriadi, salah satu tersangka dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng.
"Keterangan dari Pak Munarman mau dikonfrontir dari Pak Supriadi yang saat ini tahan titipan di Ditreskrimum, tapi ada alasan lain yang kita tidak tahu juga," kata pengacara Munarman, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Rabu malam, 9 Oktober 2019.
Supriadi diketahui sempat memberikan keterangan bahwa ia berkomunikasi dengan Munarman saat terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut. Munarman disebutnya menerima laporan soal peristiwa penganiayaan dan memberi perintah untuk menghapus rekaman kamera CCTV yang ada di Masjid Al Falaah, Petamburan, tempat yang diduga menjadi lokasi penganiayaan Ninoy.
Munarman sendiri mengatakan inti pemeriksaannya kemarin adalah mengenai apakah dirinya mengetahui soal kejadian penganiayaan Ninoy di Masjid Al Falaah. "Intinya tentang apakah saya mengetahui peristiwa di Masjid Al-Falaah," kata dia usai diperiksa.
Munarman sebelumnya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng. Munarman disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwapenganiayaan dari tersangka Supriadi yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.
Dalam kasus Ninoy Karundeng, polisi telah menetapkan 13 tersangka, yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212.