TEMPO.CO, Jakarta -Pihak keluarga Akbar Alamsyah pemuda yang meninggal pasca kerusuhan di DPR mengaku mendapatkan surat penetapan tersangka Akbar atas dugaan provokator kerusuhan.
"Kita dapat surat dari Polres Jakarta Barat bahwa Akbar Alamsyah statusnya tersangka," ujar kakak Akbar, Fitiri Rahmayani di Cipulir Jakarta Selatan, Jumat 11 Oktober 2019.
Fitri mengatakan dalam surat tersebut Akbar disebut sebagai tersangka atas dugaan perusukan dan provokator saat kerusuhan. Fitri tidak bisa memperlihatkan surat tersebut lantaran tidak membawanya.
"Sekarang belum bisa, nanti ya," ujarnya.
Fitri mengatakan surat tersebut terima keluarga sekitar akhir September. Surat tersebut dikirim dengan jasa pengirimanan.
Fitri menyebutkan, saat menerima surat tersebut keluarga sangat terkejut. Keluarga meyakini Akbar tidak terlibat dalam kerusuhan. "Kami kaget, kenapa bisa jadi tersangka," ujarnya.
Akbar ditemukan dalam keadaan kritis di RS Pelni dari aksi kerusuhan di DPR dengan kondisi pendarahan di kepala. Fitri mengatakan saat pertama melihat Akbar wajahnya tidak bisa dikenali.
Setelah menjalani perawatan intensif hingga di rujuk ke RS Polri dan RSPAD kondisi Akbar Alamsyah makin menurun, hingga Kamis 10 Oktober kemarin Akbar meninggal dunia.