Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Kampung Akuarium Dianggap Langgar Perda, Ini Kata DKI

Editor

Febriyan

image-gnews
Beberapa pekerja mulai membangun pondasi di lokasi musala Al-Jihad di kompleks Kampung Akuarium, Jalan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 24 April 2018. Tempo/Dias Prasongko
Beberapa pekerja mulai membangun pondasi di lokasi musala Al-Jihad di kompleks Kampung Akuarium, Jalan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 24 April 2018. Tempo/Dias Prasongko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masalah pembangunan rumah susun di Kampung Akuarium yang dinilai melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto menyebut pembangunan tersebut sudah sesuai dengan aturan.

Heru menyatakan dalam perda itu diatur bahwa DKI dapat membangun apapun di tanah milik pemerintah daerah. Asalkan ,pembangunannya untuk kepentingan pemerintah.

"Dalam RDTR sudah dibunyikan bahwa ada zona merah, pada zona ini bisa dilakukan pembangunan supaya tidak dikuasai orang lain. Peruntukkannya boleh untuk membangun apa saja untuk kepentingan pemerintah termasuk membangun rumah susun," kata Heru saat dihubungi, Jumat, 11 Oktober 2019.

Dia menjelaskan bahwa Pemerintah DKI dapat mendirikan bangunan atau fasilitas di atas lahan yang berstatus zona pemerintah daerah atau disebut zona merah. Makna dari zona merah, dia menambahkan, adalah tanah tersebut diperuntukkan kepentingan pemerintah daerah. Menurut dia, pemerintah daerah tak hanya sebatas bisa membangun kantor pemerintahan di lahan zona merah.

"Kalau itu dibatasi hanya untuk kepentingan pemerintah seperti membangun rumah sakit, kan tidak mungkin," ucap Heru.

Pemerintah DKI telah mengajukan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 ke DPRD DKI. Salah satu revisi bertujuan untuk mengakomodasi penataan kampung yang bermasalah. Kampung Akuarium termasuk dalam salah satu kampung bermasalah karena berdiri di zona merah, bukan zona permukiman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Heru memastikan, pembangunan kembali Kampung Akuarium tak perlu menunggu revisi. Sebab, dalam perda yang berlaku saat ini memuat bahwa pembangunan di lahan zona merah diperuntukkan kepentingan pemerintah.

"Dalam RDTR disebut untuk kepentingan pemerintah. Kepentingan pemerintah membangun apa, ya fasilitas pemerintah kepentingan publiknya apa saja," jelas Heru.

Tudingan adanya pelanggaran Perda RDTR dalam pembangunan rumah susun di Kampung Akuarium muncul dari anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut rencana pembangunan rusun di Kampung Akuarium tak sesuai peruntukkannya seperti yang tercantum dalam Perda RDTR. Karena itu, Fraksi PDIP DPRD DKI bakal menolak usulan anggaran pembangunan Kampung Akuarium.

Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memutuskan menggusur rumah di Kampung Akuarium pada 2016 lantaran tak sesuai dengan Perda RDTR. Ahok menggusur Kampung Akuarium untuk pembangunan tanggul di pantai utara Jakarta terkait dengan proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal membangun kembali Kampung Akuarium. Rencananya, pembangunan dengan konsep rumah berlapis dilakukan pada 2020. Maksud rumah berlapis adalah membangun rumah susun dengan maksimal empat lantai.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

4 jam lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

4 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

20 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

22 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

1 hari lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

1 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

1 hari lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

2 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.