TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif, mengatakan pemerintah DKI bisa membangun rumah susun di Kapung Akuarium, Jakarta Utara, tanpa mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.
"Namanya terbitnya IMB (izin mendirikan bangunan) bersyarat. Bisa dilakukan pembangunan," kata Syarif di DPRD DKI, Jumat, 11 Oktober 2019. Wakil Ketua DPD Gerindra DKI itu kemudian menjelaskan panjang lebar.
Menurutnya, Kampung Akuarium merupakan bagian dari rencana pembangunan pemerintah. Pemerintah bisa membangun kawasan tersebut karena tidak masuk dalam jalur hijau, lindung dan biru. "
Mengacu pada perda RDTR kawasan Kampung Akuarium masuk zonasi P3 subzona pemerintah daerah. Di dalam pasal 607 Perda RDTR menyebut kegiatan yang dilaksanakan pemerintah bisa dilakukan di semua zonasi, kecuali zonasi hijau, lindung dan biru. "Itulah yang dilarang (tiga zona). Sehingga pembangunan rusun bisa dilakukan kawasan tersebut."
Selain itu, berdasarkan lampiran Perda RDTR di nomor satu label ITBX, kegiatan rumah susun di zub zona P3 diizinkan bersyarat. Sehingga Pemprov DKI bisa membangun rusun di Kampung Akuarium. Label ITBX adalah istilah di lampiran Perda RDTR.
Syarif menuturkan kawasan P3 sebagian masuk dalam cagar budaya yang mesti dilindungi. Pemerintah justru tidak akan menghilangkan kawasan cagar budaya tersebut dengan adanya pembangunan rusun. "Justru malah dikembangkan."
Ia menuturkan sekarang proses pembangunan rusun Kampung Akuarium telah memasuki tahap kajian detail enginering design (DED)
Karena itu P3 kawasan cagar budaya sebagiannya. Justru itu kawasan cagar budaya tidak akan dihilangkan. Justru malah dikembangkan. Sekarang dalam kajian DED (detail enginering design).
"DED-nya masukan dari masyarakt setempat. Ada kelompok Rujak yang melakukan sayembara dan diajukan ke dinas, dan dinas yang meneruskan kajian dalam kajian tersebut," demikian Syarif.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI DKI Gembong Warsono menyebut rencana pembangunan rusun di Kampung Akuarium tak sesuai dengan Perda RDTR dan Zonasi. Karena itu, Fraksi PDIP DPRD DKI bakal menolak usulan anggaran pembangunan Kampung Akuarium.
Pemerintah DKI bakal memulai pembangunan Kampung Akuarium, pada 2020. Kepala Bidang Pembangunan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Triyanto mengatakan akan dibangun 142 unit rumah tipe 27. Konsepnya adalah rumah berlapis dengan tinggi maksimal empat lantai.
Menurut Triyanto, tahun ini berjalan proses dan lelang perencanaan sehingga pembangunan di kampung akuarium itu baru terealisasi 2020. Dia menyatakan belum mengetahui anggaran pembangunan lantaran masih menunggu proses lelang dan DED.