TEMPO.CO, Jakarta - Faisal Amir mengingatkan agar pemerintah berhati-hati terhadap rakyatnya yang merasa tertindas. Mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia itu meminta pemerintah dan legislator membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan undang-undang bermasalah lainnya.
"Intinya buat undang-undang jangan ngawur. Substansinya yang jelas. KPK jangan dilemahkan," kata Faisal saat ditemui di rumahnya kediamannya di Perumahan Villa Ilhami Islamic Village, Tangerang, Banten, Ahad, 13 Oktober 2019. "Jadi hati-hati. Akan ada reformasi atau lebih parah revolusi."
Faisal adalah mahasiswa yang menjadi korban kericuhan yang terjadi antara demonstran dengan aparat keamanan pada 24 September lalu. Ia ditemukan dengan kondisi terluka parah usai demo berlangsung. Dari hasil pemeriksaan dokter dan CT Scan, Faisal mengalami luka-luka di kulit kepala, tengkorak retak, pendarahan di otak, dan tulang bahu patah.
Mahasiswa Fakultas Hukum itu mengingatkan adanya potensi pergantian pemerintah jika rakyat sudah tidak lagi percaya dengan pemimpinnya. Faisal pun berharap Jokowi bisa bersikap terhadap UU KPK yang bakal berlaku pada 17 Oktober 2019 itu.
Menurut Faisal, masih ada langkah penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk membatalkan UU KPK tersebut. Selain itu, masyarakat masih bisa melakukan judicial review untuk mengembalikan UU KPK seperti semula. "Saya berharap pemerintah ada bersama rakyat," kata dia.
Pernyataan Faisal yang meminta pemerintah berhati-hati pernah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Faisal menitip pesan bahwa pemerintah Presiden Jokowi mesti hati-hati, saat Anies menjenguknya di Rumah Sakit Pelni, Senin, 30 September lalu.
Anies pun tidak mengetahui jelas maksud pesan Faisal Amir yang disampaikan kepadanya bahwa pemerintah harus hati-hati. "Faisal yang tahu karena beliau pesan sampaikan ke pemerintah hati-hati," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu, 2 Oktober 2019. "Kalimatnya cuma begitu saja. Jadi sampaikan hati-hati. Baik nanti saya sampaikan."