TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan masyarakat tidak perlu ragu untuk naik bus Transjakarta dengan merk Zhong Tong. Menurut dia, bus tersebut sudah memenuhi segala persyaratan terkait keamanan dan keselamatan.
"Tidak perlu ragu, karena memang itu sudah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jumat, 18 Oktober 2019.
Syafrin mengatakan bus asal Cina tersebut telah dinyatakan laik jalan sehingga bisa untuk dioperasionalkan mengangkut penumpang. Selain itu, begitu ada tender, Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) yang menjadi operator bus tersebut memasukan spesifikasi teknis yang harus dipenuhi.
Ia menuturkan saat ini ada 59 armada bus Zhong Tong yang dikelola PPD. Dari jumlah tersebut 21 armada di antaranya telah mengaspal di ibu kota melayani rute Transjakarta.
"Yang beroperasi laik jalan karena sudah uji tipe," ujarnya.
Dia menambahkan, selain sudah melalui uji tipe, bus tersebut juga melakukan uji tabrak. "Selesai uji (ketahanan) itu jika lulus mendapatkan sertifikat uji tipe dari Kemenhub. Dan itu sudah ada."
Perum PPD telah mengoperasikan 21 dari 59 bus Zhong Tong untuk melayani sejumlah rute Transjakarta sejak Jumat pekan lalu. Pengoperasian kembali bus asal Cina tersebut sempat memicu kontroversi. Penyebabnya, Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pernah melarang bus asal Cina digunakan sebagai armada Transjakarta.
Ahok mengeluarkan larangan karena sejumlah masalah yang dialami bus asal Negeri Tirai Bambu tersebut. Mulai dari kerusakan mesin, karat pada sejumlah badan mesin hingga terbakar.
Perum PPD sendiri mendatangkan bus itu karena memenangkan lelang pengadaan dari Badan Layanan Umum Daerah Transportasi Jakarta atau PT Transjakarta pada 2013 lalu. Namun bus yang seharusnya beroperasi pada 2014 itu baru datang pada 2016 dan sebagian pada 2017.
PT Transjakarta dan Perum PPD pun sempat berseteru. Transjakarta menganggap PPD melakukan wanprestasi dan harus membayar denda karena keterlambatan pengoperasian bus tersebut. Kedua belah pihak pun akhirnya mengajukan masalah tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Tahun lalu, BANI mengeluarkan keputusan yang isinya memerintahkan PPD membayar sejumlah denda kepada PT Transjakarta. Selain itu PT Transjakarta juga diharuskan membiarkan PPD mengoperasikan bus Zhong Tong.