TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan perdata mantan calon legislatif Partai Gerindra, Sigit Ibnugroho Sarasprono terhadap Mulan Jameela Cs ditunda.
Agenda sidang kali ini adalah pemanggilan kedua pihak terlawan seperti Mulan dan kawan-kawan yang menjadi anggota DPR RI karena adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sengketa perdata khusus partai politik Nomor 520 tahun 2019, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sidang hari ini belum bisa dilanjutkan karena menunggu kelengkapan surat kuasa dari pihak terlawan," ujar ketua majelis hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Oktober 2019.
Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis, 7 November 2018. Hakim akan memanggil kembali para terlawan dalam kasus ini. Sementara itu, Kuasa Hukum Sigit, Aris Septiono mengaku kecewa sidang ditunda. Ia pun menyayangkan KPU yang tidak hadir hari ini.
"Tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu, harusnya mereka hadir," kata dia.
Sedangkan Kuasa Hukum Partai Gerindra, Zulraihan mengatakan pihak yang tidak hadir dalam sidang hari ini adalah tergugat atau terlawan 1 sampai 9. Sedangkan partainya disebut merupakan terlawan ke-10 atau ke-11.
"Kita hanya imbasnya saja," kata dia.
Zulraihan mengatakan belum mengetahui materi gugatan perkara ini. Dia mengaku baru menerima penugasan dari Partai Gerindra. Untuk itu, Zulraihan berharap materi gugatan bisa segera dibacakan.
Kuasa Hukum dari Mulan Jamela, Yunico Syahrir mengaku baru menerima kuasa dari istri Ahmad Dhani itu. Yunico mengaku masih berkomunikasi dengan 8 rekan Mulan lainnya yang menjadi terlawan dalam gugatan Sigit Ibnugroho Sarasprono untuk kemungkinan menjadikannya sebagai kuasa hukum.
Yunico menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520 harusnya sudah inkracht karena merupakan sengketa perdata khusus. "Tapi kita ngikut saja karena ini kan hak. Sesuai hukum aja," kata dia.
Dalam kasus ini, Sigit Ibnugroho sebelumnya memenangkan pemilihan legislatif Dapil 1 Jawa Tengah dengan memperoleh 38.869 suara. Namun penetapan dirinya sebagai anggota DPR RI berubah setelah Mulan Jameela Cs mengajukan dan memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memerintahkan KPU dan Gerindra untuk menetapkan penggugat sebagai anggota legislatif.
Gugatan Mulan dan 13 orang lain diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Juni 2019. Namun belakangan, lima orang menarik gugatan tersebut. Daftar akhir yang menjadi penggugat adalah Nuraina untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta; Pontjo Prayogo untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang; Mulan Jamela untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI; Addani Taufik untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta; Adam Muhammad untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan; Siti Jamaliah untuk Dapil I DPR RI Sumatera Utara; Sugiono untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah; Katherine A. OE untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat; dan Irene untuk Dapil Papua, Provinsi Papua.
Dalam gugatannya, Mulan Jameela dam sembilan orang itu menyatakan harusnya mendapat kursi setelah tak satu pun kader Partai Gerindra di daerah pemilihan masing-masing memenuhi kuota yang harus dikumpulkan. Mereka memprotes Gerindra karena dalam penggabungan suara mereka tak terpilih menjadi caleg yang maju ke DPR. Suara yang mereka kumpulkan disebut justru diberikan kepada calon legislatif lain.