Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Temukan KTA TNI 1 Tersangka Bom Ikan, Pengacara: Itu Palsu

image-gnews
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pers dalam rilis kasus terkait dosen Institut Pertanian Bagor (ITB) Abdul Basith atas kepemilikan bom molotov, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pers dalam rilis kasus terkait dosen Institut Pertanian Bagor (ITB) Abdul Basith atas kepemilikan bom molotov, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menemukan kartu tanda anggota (KTA) TNI atas nama Yanuar Akbar, salah satu tersangka kasus bom ikan yang melibatkan dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.

Polisi menemukan KTA itu saat menggeledah rumah Yanuar. Namun kepada polisi, Yanuar mengaku hanya seorang aktivis.

"Dia bukan anggota TNI. Iya (KTA-nya) palsu. Dia mengatakan itu hanya buat koleksi pribadi, bukan untuk dipergunakan ataupun ditunjukan kepada publik," ujar Pitra, kuasa hukum Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Oktober 2019. 

Pitra memastikan kliennya tak pernah sekalipun menunjukkan KTA TNI palsu itu ke khalayak. Menurut dia, Yanuar selama ini hanya menyimpannya di dalam tas. 

Selain itu, Pitra mengatakan kliennya mengikuti rencana bom ikan atas dasar ketidaktahuan. Ia juga mengatakan Yanuar belum pernah sekalipun memegang bom ikan itu. 

"Tapi kalau menggerakan massa (untuk membuat kerusuhan) benar. Dia selalu menggerakkan massa," kata Pitra. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus rencana peledakan bom ikan ini, polisi telah menangkap 10 tersangka, yang berinisial S alias L, JAF, OS, NAD, AL, SAM, YF, ALI, FEB, dan Abdul Basith. Mereka rencananya akan meledakkan bom itu saat Aksi Mujahid 212 pada 28 September 2019. 

Abdul Basith, menyebut sejumlah bom ikan disiapkan untuk meledakkan pusat bisnis di beberapa titik di Jakarta. Abdul mengutarakan rencananya bom diletakkan di pusat bisnis di tujuh titik.

"Otista, Kelapa Gading, Senen, Glodok, dan Taman Anggrek," kata Abdul Basith. 

Menurut Abdul, bom ikan tersebut bukan menyasar kepada massa tertentu melainkan pusat bisnis. Tujuannya menyerang etnis Cina yang tinggal di Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

48 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Ledakan Markas Brimob, Kapolda Jawa Timur Klaim Penyimpanan Bahan Peledak Sesuai SOP

52 hari lalu

Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto memberikan keterangan soal perkembangan kejadian pascaledakan di Kantor Subden Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda setempat, Senin, 4 Maret 2024. Foto: ANTARA/Ananto Pradana
Ledakan Markas Brimob, Kapolda Jawa Timur Klaim Penyimpanan Bahan Peledak Sesuai SOP

Polda Jawa Timur memastikan mengevaluasi soal kelayakan gudang penyimpanan bahan peledak untuk mencegah terulangnya kejadian ledakan di markas Brimob.


KKP Tangkap 3 Nelayan Pelaku Bom Ikan di Morowali Sulawesi Tengah

26 November 2023

Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas (Unand) Sakti Wahyu Trenggono saat diwawancarai awak media di Padang, Selasa, (31/10/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.
KKP Tangkap 3 Nelayan Pelaku Bom Ikan di Morowali Sulawesi Tengah

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing). Penangkapan dilakukan di perairan Pulau Kokoila, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Polisi Geledah Rumah Pemilik Bom Ikan di Pariaman

7 Juli 2023

Lokasi penemuan bom rakitan di sebuah warung di Desa Apar, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Sabtu, 1 Juli 2023.
Polisi Geledah Rumah Pemilik Bom Ikan di Pariaman

Polisi menggeledah rumah pemilik 10 bahan peledak jenis bom ikan di Pariaman Utara.


Warga Kota Pariaman Temukan 10 Bom Rakitan di Sebuah Warung

1 Juli 2023

Lokasi penemuan bom rakitan di sebuah warung di Desa Apar, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Sabtu, 1 Juli 2023.
Warga Kota Pariaman Temukan 10 Bom Rakitan di Sebuah Warung

bom rakitan tersebut ditemukan di sebuah warung di samping sekolah dasar oleh pemilik warung


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.


Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Ribuan Detonator Bom Ikan, 2 Tersangka Ditangkap

11 November 2022

Detonator bom ikan yang digagalkan pengirimannya oleh Polda Jatim. Sumber: Polda Jatim
Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Ribuan Detonator Bom Ikan, 2 Tersangka Ditangkap

Ditpolairud Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan pengiriman ribuan detonator bom ikan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo


Dilapori Ada Penggunaan Bom Ikan di Wakatobi, Arie Kriting Minta Pemda Tak Diam

24 Oktober 2022

Arie Kriting dan Indah Permatasari saat menggelar syukuran pernikahan di Buton, Sulawesi Tenggara. Instagram/@arie_kriting.
Dilapori Ada Penggunaan Bom Ikan di Wakatobi, Arie Kriting Minta Pemda Tak Diam

Penggunaan bom ikan di Pulau Runduma, sebagai bagian dari Wakatobi, seperti dikatakan Arie Kriting, memiliki habitat penyu yang perlu dilindungi.