TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan polisi melakukan tindakan kekerasan dalam kerusuhan 22 Mei di sekitar Gedung Badan Pengawas Pemilu. Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan mereka menemukan banyak tindak kekerasan dilakukan aparat polisi kepada anak-anak yang ikut dalam aksi demonstrasi yang berakhir ricuh tersebut.
"TPF Komnas HAM menemukan bahwa telah terjadi penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia yang dilakukan anggota polri," kata Wakil Ketua TPF Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di kantornya, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019.
Beka menuturkan salah satu korban kekerasan oleh kepolisian berinisial BG. Korban, menurut BK, diseret dan dianiaya polisi di Jalan Kota Bambu Utara I Jakarta Barat. Selain itu, ada pula seseorang yang dianiaya dan dikeroyok, oleh anggota Brimob di Kampung Bali, Jakarta Pusat pada 23 Mei 2019.
Video penganiayaan di Kampung Bali tersebut sempat viral. Polisi sempat menyatakan bahwa pria yang dipukuli di halaman masjid itu bernama Andri Bibir. Belakangan diketahui bahwa korban adalah Markus Ali. Komnas HAM membenarkan bahwa korban penganiayaan bernama Markus, bukan Andri.
Akibat penganiayaan itu Markus mengalami koma dan dirawat di rumah sakit. Kepolisian menghukum sepuluh anggotanya yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Markus dengan kurungan 21 hari.
Selain dua korban itu, polisi menyatakan kekerasan juga dialami oleh anak-anak yang menjadi peserta aksi.
"Mereka mengaku telah dikeroyok, dipukul dan ditendang ketika hendak ditangkap, ditahan dan diperiksa," kata Beka.
Menurut Beka, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian seperti pada kerusuhan 22 Mei itu tak bisa dibenarkan meski disebabkan faktor kelelahan dan emosi. Maka itu, komisi mendesak kepolisian mengambil tindakan hukum atas peristiwa itu. Sejauh ini, para anggota polisi hanya terkena hukuman disipliner.