TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menghentikan laporan pengacara Farhat Abbas terhadap Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penyebaran video asusila melalui media sosial.
"Penyidik belum menemukan unsur tindak pidana terhadap laporan itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 7 November 2019.
Argo mengatakan penyidik Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kirminal Khusus Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan terhadap laporan Farhat Abbas pada Kamis, 31 Oktober 2019.
Menurut Argo, pelapor maupun saksi tidak dapat menunjukkan konten video dari akun Instagram milik pengacara Hotman Paris yang dituduh mengandung tindak asusila. Selain itu, penyidik tidak menemukan konten video dari hasil pemeriksaan saksi terlapor Hotman Paris maupun akun Instagram @hotmanparisofficial.
Kemudian, alat atau perangkat elektronik berupa telepon seluler Iphone XS MAX milik saksi Hotman Paris Hutapea hilang di Bali pada 28 Juli 2019. Selain itu, Argo menyatakan saksi yang diajukan pelapor tidak memperkuat dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada terlapor.
Farhat Abbas sebelumnya melaporkan pemilik akun Instagram @hotmanparisofficial ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/6864/X/2019/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 25 Oktober 2019. Farhat melaporkan pemilik akun dengan ancaman Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.