TEMPO.CO, Jakarta - Muriandi, tersangka bos narkoba jenis ganja asal Aceh yang tewas ditembak polisi di Jakarta Barat, diketahui pernah menjadi tentara Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Selain pernah bergabung dengan gerakan separatis itu, Muriandi juga residivis kasus narkotika jenis sabu dan pernah ditahan pada 2000-2005.
"Dia dulu residivis narkotika sabu lima kilogram," kata Kepala Sub Direktorat 1 di Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ahmad Fanani Eko Prasetya di Polda Metro Jaya, Jumat, 8 November 2019.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap pula bukti yang menegaskan status Muriandi sebagai tersangka bos ganja. Dia disebutkan memiliki lahan ganja seluas 10 hektare di Aceh.
Sebelum ditangkap, Muriandi terungkap sempat mengirim 310 kilogram ganja ke Jakarta. Polisi menciduknya di Pidie, Aceh, setelah sebelumnya menggulung komplotannya di Jakarta.
Kepada polisi yang menangkapnya, Muriandi mengatakan pengiriman ratusan kilogram paket ganja ke Jakarta menggunakan jasa seorang sopir bernama Burhan. Saat menunjukka keberadaan Muriandi di Srengseng, Jakarta Barat, inilah Muriandi berusaha kabur sehingga ditembak polisi.
"Polisi memberi tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara namun tidak dihiraukan tersangka," kata Ahmad Fanani menerangkan situasi yang dianggap memaksa adanya tembak mati. Muriandi sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati namun tim dokter menyatakannya sudah tewas.