TEMPO.CO, Jakarta -PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. masih menunggu arahan dari pemerintah DKI Jakarta sehubungan dengan pengelolaan lahan pulau reklamasi yakni di Pulau K, Jakarta Utara.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Teuku Sahir menyatakan, hingga kini belum ada perkembangan apapun soal pemanfaatan lahan tersebut.
"Kami menunggu aturan dari pemerintah," kata Teuku di kawasan Pantai Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 9 November 2019.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin terhadap 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta pada Rabu, 26 September 2018. 13 pulau itu adalah Pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. PT Pembangunan Jaya Ancol telah mengantongi izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi.
Selain mendapat izin, PT Pembangunan Jaya Ancol memiliki konsesi untuk mengelola Pulau K seluas 32 hektare. Namun proses pembangunan Pulau K terhenti karena moratorium pemerintah pusat.
Selain Ancol, pemegang izin pulau reklamasi lainnya, yaitu PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Manggala Krida Yudha, PT KEK Marunda Jakarta, dan PT Jaladri Kartika Pakci. Pencabutan dilakukan menggunakan Keputusan Gubernur dan surat pencabutan izin.
Anies Baswedan mengatakan, pencabutan izin reklamasi dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di pulau-pulau reklamasi tersebut.
"Bisa saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan, reklamasi bagian dari sejarah bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu, 26 September 2018 terkait soal prospek pulau reklamasi.
LANI DIANA | YUSUF MANURUNG | BISNIS.COM