TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan doa saja tidak cukup bagi para pahlawan yang telah berjuang atas bangsa dan negara. Untuk meringankan hidup para pejuang dan keluarganya, termasuk veteran DKI, sebagai salah satu bentuk penghormatan, Pemprov DKI membebaskan pajak bumi dan bangunan atau PBB mereka.
"Bukan sekadar didoakan saat upacara tapi juga diringankan hidupnya khususnya saat masa tua juga keluarganya," ujar Anies usai upacara Hari Pahlawan di Kawasan Monas, Ahad 10 November 2019.
Anies mengatakan bantuan tersebut untuk menghindari adanya veteran yang sudah tua terusir dari rumah karena tidak mampu membayar pajak di Jakarta. Jumlah penerima bantuan gratis PBB tersebut terus meningkat. "Ini dari hari ke hari terus meningkat," ujarnya.
Pembebasan PBB tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 42 Tahun 2019. Dalam pergub yang terbit pada 24 April 2019 itu, di pasal 2 dijelaskan tujuh golongan yang mendapatkan penggratisan PBB.
Para penerima itu ialah guru, dosen dan tenaga kependidikan termasuk pensiunannya, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan, penerima tanda kehormatan, mantan presiden/wapres, mantan gubernur/wagub, purnawirawan TNI/Polri dan Pensiunan ASN.
Dalam Pergub yang diterbitkan Anies Baswedan itu dijelaskan gratis PBB berlaku hingga anak atau cucu. Untuk guru, pensiunan PNS dan purnawirawan TNI/Polri, penggratisan PBB berlaku sampai 2 generasi di bawahnya. Sedangkan golongan sisanya, mendapatkan gratis PBB hingga 3 generasi.