TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Daerah Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan otopet listrik seperti GrabWheels hanya di lingkungan perumahan saja, bukan di jalan raya. Imbauan ini diberikan polisi setelah terjadinya insiden mobil yang menabrak dua pengguna GrabWheels di kawasan FX Sudirman pada Ahad, 10 November 2019.
"Makanya kami imbau kepada masyarakat kalau menggunakan otopet listrik sebaiknya di lingkungan perumahan," kata Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar di kantornya, Rabu sore, 14 November 2019.
Fahri menjelaskan pihaknya sampai saat ini juga masih menggodok peraturan untuk GrabWheels bersama dengan Kementerian Perhubungan. Karena itu, sampai saat ini kendaraan skuter elektrik itu belum memiliki kategori dan tak bisa ditentukan regulasi penggunaannya.
"Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah provinsi supaya fenomena otopet listrik digunakan di jalan raya apakah bisa tidak dibatasi operasionalnya. Lalu terkait aturan keamanannya seperti menggunakan helm, wajib berlampu, dan lampu yang besar depan belakang," kata Fahri.
Kabar mengenai pengemudi GrabWheels yang ditabrak mobil sebelumnya viral di media sosial. Kakak salah satu korban tewas, Alan Darmasaputra menceritakan adiknya Ammar N.T. tertabrak oleh pengendara mobil saat mengendarai skuter elektrik di kawasan Fx Sudirman, Jakarta Pusat, pada Ahad dinihari, 10 November 2019 sekitar pukul 02.00.
"Kejadiannya sekitar dini hari. Adik gua dan 4 temannya lagi main Grab Wheels sekitaran belakang Fx Sudirman, ambil jalurnya pun di jalur kiri. Tiba-tiba dari arah belakang mobil ngebut dan nabrak beruntun semuanya. 2 korban jiwa, 1 luka berat, dan 2 luka ringan," cuit Alan di media sosial miliknya @alandarma_s, Rabu pagi, 13 November 2019.
Akibat kejadian itu, Alan mengatakan sang adik mengalami pendarahan di otak dan trauma di dada karena benturan. Sedangkan teman adiknya juga mengalami pendarahan dan pembengkakan di otak. "Pelaku menabrak membabi buta dalam keadaan mabuk. Dan sepertinya orangtua pelaku orang berpangkat, karena dapat informasi omnya adalah TNI," cuit Alan.
Dari hasil olah TKP, polisi menyimpulkan tabrakan terjadi karena pengemudi mobil kehilangan konsentrasi dan di bawah pengaruh minuman keras. Polisi juga menyebut para pengendara otopet elektrik itu saat tertabrak tengah berada di pinggir jalan. Atas insiden ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial DH. Ia dijerat dengan Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.