TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Senin 18 November 2019 menyerahkan enam tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan berkas enam tersangka pengibaran Bendera Bintang Kejora itu dilimpahkan ke kejaksaan pada 18 September 2019 dan dinyatakan lengkap pada 13 November 2019.
Kemudian setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Polda Metro Senin ini menyerahkan enam tersangka ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses pengadilan.
"Iya betul, berkas perkara dinyatakan lengkap. Hari ini dilakukan tahap dua, keenam tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata saat dikonfirmasi Antara, Senin.
Enam tersangka tersebut adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge.
Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dwiasi Wiyatputera menjelaskan keenam tersangka tersebut awalnya ditahan di Rutan Mako Brimob Depok.
Namun Senin ini pihak penyidik memindahkan Surya Anta dkk dari Rutan Brimob untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Tim kawal tahanan sudah berangkat dari Polda Metro Jaya ke (Rutan) Mako Brimob. Nanti akan bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan tahanan," kata dia. Dwiasi juga mengatakan keenam tersangka tersebut dalam kondisi sehat.
Diketahui, Surya Anta dan lima rekannya ditetapkan sebagai tersangka akibat pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.
Seluruh tersangka pengibaran Bendera Bintang Kejora tersebut dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Keamanan Negara.
ANTARA