TEMPO.CO, Jakarta - Artis Krisdian Toppo Hatta alias Kriss Hatta dituntut dihukum 10 bulan penjara dalam perkara penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar. Jaksa penuntut umum menyatakan Kriss terbukti melanggar Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kriss Hatta dengan pidana selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Badriah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 19 November 2019.
Jaksa menyebut hal yang membaratkan Kriss Hatta dalam perkara ini adalah perbuatannya membuat Anthony mengalami sakit. Sedangkan hal yang meringankan Kriss Hatta adalah bersikap sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Selain sudah ada perdamaian dengan Anthony.
Kriss Hatta nampak tak sepakat dengan tuntutan itu. Ditemui usai sidang, ia menceritakan pertemuannya dengan seorang penghuni Rumah Tahanan Cipinang yang juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Menurut Kriss Hatta, orang itu dihukum lantaran membacok istrinya sendiri.
"Dia divonis hanya lima bulan penjara. Dia ada sajam (senjata tajam), masuk Undang-Undang Darurat dan divonis lima bulan. Sementara saya dituntut sepuluh bulan hanya karena 'kepret' dan sudah ada perdamaian," ujar Kriss Hatta.
Penganiayaan oleh Kriss Hatta terhadap Anthony Hilenaar berlangsung di sebuah klub malam, Dragonfly, Jakarta Selatan pada April 2019. Kejadian bermula saat Kriss Hatta melihat pacarnya dipegang oleh lelaki yang diidentifikasi sebagai Sandi. Lelaki tersebut merupakan rekan dari Anthony Hilenaar. Kriss Hatta kemudian memukul bagian wajah Anthony.