Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Dugaan Kriminalisasi Penangkapan Nelayan Kampung Dadap

image-gnews
Penggusuran Kampung Dadap
Penggusuran Kampung Dadap
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penangkapan terhadap dua nelayan Kampung Dadap, Alwi dan Ade dituding rawan kriminalisasi. Sebab, polisi menangkap keduanya yang justru merupakan korban dalam konflik antar warga dengan PT Kukuh Mandiri Lestari, anak perusahaan Agung Sedayu Grup.

"Mereka diperkarakan dugaan tindak pidana perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan atau kekerasan yang dimaksud dalam pasal 335 KUHP atas nama pelapor Martin Rens Doppo selaku kuasa hukum dari PT Kukuh Mandiri Lestari," ujar koordinator aksi nelayan Kampung Dadap Sujak Supriyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 November 2019.

Sujak menerangkan, perseteruan antara nelayan Kampung Dadap dengan Agung Sedayu berawal pada Desember, 2015. Saat itu petugas keamanan Pulau C, yang merupakan milk PT Kapuk Naga Indah (anak usaha Agung Sedayu Grup), merusak 3 bagan ternak kerang hijau dan pos ronda.

Warga yang mengetahui kejadian itu lalu melaporkannya ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara. Laporan diterima polisi dengan No. Surat: B/1114/K/XII/2015/SEK PENJ. Namun, Polsek Penjaringan melakukan penyelidikan kasus itu dan memanggil para terlapor pada 16 Desember 2015.

Pemeriksaan dilakukan polisi terhadap 4 orang satpam yang menjaga Pulau C dan diduga melakukan pengrusakan. Mereka adalah Syailul Alam, Ricky, Riicardo, Masdiyarto, dan salah satu staf PT. Kapuk Naga Indah Billy Jalil.

"Setelah itu tidak ada lagi pemberitahuan keberlanjutan kasus pengrusakan," kata Sujak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Desember 2017, PT KNI kembali bermasalah dengan nelayan Dadap karena melakukan pengurukan Pulau C yang berakibat terganggunya aktivitas nelayan. Padahal, saat itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menghentikan seluruh izin pembangunan Pulau Reklamasi. Setelah didatangi beramai-ramai, perusahaan berjanji akan menghentikan aktivitas pengurukan itu.

Namun beberapa hari kemudian, aktivitas pengurukan dilakukan kembali dengan menggunakan Kapal Keruk Hayyin. Warga yang marah lalu mengepung kapal itu dengan 40 perahu nelayan Kampung Baru, Dadap, dan Kamal Muara. Namun tak seperti kapal sebelumnya, kontraktor PT Kukuh Mandiri yang tengah melakukan pengerukan itu justru melawan masyarakat.

Sujak mengatakan PT Kukuh Mandiri melakukan provokasi dengan menurunkan puluhan orang dari ormas sipil yang membawa senjata rakitan serta menodongkan ke arah nelayan. Atas provokasi tersebut nelayan melakukan perlawanan dan merusak Kapal Keruk Hayyin.

Pihak perusahaan lalu melaporkan tindakan perusakan warga itu ke Polda Metro Jaya pada Juli 2018. Kepolisan yang mendapat laporan dari perusahaan besar itu tampak sigap, mereka segera memanggil Ade dan Halwi untuk diperiksa sebagai saksi.

Pada November 2019 penyidik memanggil Ade dan Halwi kembali untuk dimintai keterangan. Namun usai diperiksa, polisi malah menangkap keduanya dan menetapkan mereka sengaja tersangka. Hal ini menyulut kemarahan warga Kampung Dadap yang segera menggelar aksi di depan Polda Metro Jaya hari ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

12 hari lalu

Kapal kecil nelayan Natuna saat melaut di pesisir Pulau Ranai. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.


Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

13 hari lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.


Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

15 hari lalu

Beberapa nelayan Natuna yang ditangkap di Malaysia. Foto Istimewa
Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

15 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

19 hari lalu

Warga berebut sesaji saat mengikuti prosesi Pesta Lomban di laut Jepara, Jepara, Jawa Tengah, Rabu 17 April 2024.  Pesta Lomban yang diadakan nelayan sepekan setelah Idul Fitri dengan melarung sesaji berupa kepala kerbau serta hasil bumi ke tengah laut itu sebagai bentuk syukur dan harapan para nelayan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rezeki dan keselamatan saat melaut. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

20 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

26 hari lalu

Direktur Walhi Jawa Tengah Fahmi Bastian. Foto dok.: Walhi
Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.


Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

30 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.


Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

38 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

45 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik