TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Jakarta Barat mendalami dugaan pengemudi mobil penabrak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kota Tua menyetir dalam keadaan mabuk. Pengemudi berinisial AS itu masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Masih didalami (pengaruh alkohol)," ujar Kanit Laka Lantas Satlantas Wilayah Jakarta Barat Ipda Suyudi di Jakarta, Jumat 22 November 2019.
Sementara itu, AS telah ditetapkan menjadi tersangka yang menewaskan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (21/11) malam.
"Sudah, ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan," ujar Suyudi.
Suyudi mengatakan tersangka AS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satlantas Wilayah Jakarta Barat.
"Tersangka sedang di-BAP (berita acara pemeriksaan), lagi dimintai keterangan," kata dia.
Tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyebabkan korban kehilangan nyawa. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kejadian tabrakan tersebut terjadi pada Kamis malam kemarin 20 November 2019. AS yang mengendarai mobil Toyota Land Cruiser menabrak dua pedagang kaki lima, di Jalan Pintu Besar Utara, dekat pintu masuk kawasan pariwisata Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka dalam kecelakaan itu.