TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Dalam Negeri menyatakan pemerintah provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan bisa membuat diskresi jika pembahasan APBD 2020 belum bisa diselesaikan sesuai target. Adapun pengesahan APBD DKI tahun depan diberi tenggat waktu hingga 30 November mendatang.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan kepala daerah, yakni seperti Gubernur DKI Anies Baswedan, bisa mengajukan rencana RAPBD dalam bentuk rancangan peraturan kepala daerah.
"Itu diskresi," kata Syarifuddin saat dihubungi, Sabtu, 23 November 2019.
Ia menuturkan diskresi mengeluarkan rancangan peraturan kepala daerah itu mesti diambil jika pembahasan RAPBD yang diberi tenggat waktu selama 60 hari tidak juga kunjung rampung.
Seperti diketahui, hingga hari ini DPRD dan eksekutif di DKI belum meneken nota kesepahaman untuk mengesahkan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 menjadi RAPBD.
Dokumen KUA-PPAS telah diserahkan dari eksekutif ke legislatif sejak 6 Juli lalu. Legislatif mempunyai tenggat waktu selama enam pekan untuk membahas KUA-PPAS yang diserahkan eksekutif.
"Kalau sudah 60 hari pembahasan RAPBD gak selesai-selesai, maka UU sudah memberi diskresi bahwa RAPBD harus sudah ada," ujarnya.
Syarifuddin menuturkan jika RAPBD tidak juga disahkan menjadi APBD sesuai tenggat yang ditentukan, maka legislatif dan eksekutif berpotensi dijatuhi sanksi tidak digaji selama enam bulan. Termasuk dalam hal ini Gubernur DKI Anies Baswedan.