TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Pantas Nainggolan mulai meyakini pembahasan rancangan anggaran DKI 2020 bakal melewati jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri yaitu 30 November.
" Tanggal 30 November menurut saya pribadi tidak selesai," ujar Pantas saat ditemui di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin 25 November 2019.
Pantas pasrah atas sanksi yang bakal dijatuhi oleh Kemendagri yaitu tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan terhadap anggota DPRD jika tidak menyerahkan Rancangan APBD pada 30 November 2019. "Kalau itu aturannya tidak digaji waallahualam, apa yang bisa kita perbuat," ujarnya.
Namun Pantas berharap masih ada waktu pembahasan anggaran selama belum pergantian tahun anggaran. Kata dia, pada pertengahan Desember Rancangan APBD DKI bakal rampung. "Tapi menurut saya selama belum pergantian tahun anggaran pembahasan masih bisa dilakukan,"ujarnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan jika RAPBD tidak juga disahkan menjadi APBD sesuai tenggat yang ditentukan, maka legislatif dan eksekutif berpotensi dijatuhi sanksi tidak digaji selama enam bulan.
Syafrudin juga menegaskan bahwa tidak ada waktu untuk perpanjangan. ""Tidak ada regulasi untuk memperpanjang waktu pembahasan anggaran di undang-undang," ujar
Syarifuddin soal perjalanan pembahasan anggaran di APBD 2020. "Sampai sekarang saya tidak tahu sudah sejauh mana pembahasan anggaran di DKI. Karena itu ada di internal Pemda."