TEMPO.CO, Jakarta - Sepucuk surat rujukan dari Klinik Kimia Farma Jakarta Selatan ditemukan di atas dashboard mobil hakim senior Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tri Hadi Budisatrio, yang ditemukan meninggal di dalam mobilnya pada Selasa sore, 26 November 2019.
Selembar kertas formulir rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diketahui atas nama pasien anak MAP, 3 tahun, yang ditandatangani oleh Dokter Zainuri. Pasien itu didiagnosa mengalami developmental disorder of speech and language atau keterlambatan berbicara.
Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sumino, belum bisa memastikan keterkaitan surat rujukan tersebut dengan meninggalnya hakim Tri. "Saya belum tahu keterkaitannya (surat rujukan). Yang jelas sebelumnya almarhum telah berobat ke rumah sakit dengan diagnosa jantung," kata dia.
Penyakit itu diketahui sejak sebulan terakhir berdasarkan keterangan keluarga. Sumino mengatakan almarhum tidak menjalani jadwal sidang pada Selasa ini. "Tadi siang sehat-sehat aja. Hari ini enggak sempat sidang," ujarnya.
Hakim Tri Hadi Budisatrio ditemukan petugas keamanan dalam keadaan meninggal di dalam mobil pribadinya jenis Honda Jazz hitam B1454EB yang terparkir di basement Gedung PN Jaktim sekitar pukul 15.00 WIB. Dari pemeriksaan sementara, polisi tidak menemukan tanda kekerasan. Tri diduga meninggal karena sakit.