TEMPO.CO, Jakarta - Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, divonis bersalah dan dihukum menjalani rehabilitasi selama satu tahun enam bulan. Vonis diberikan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 27 November 2019.
"Memerintahkan kepada terdakwa agar menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Jakarta," ujar hakim ketua Agus Widodo saat membacakan amar putusannya.
Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya bahwa Nunung dan July bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bedanya, hakim menyatakan hukuman rehabilitasi terhadap Nunung dan Jan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh keduanya. Nunung dan suaminya ditangkap polisi pada 19 Juli 2019 dan menjalani penahanan sejak saat itu.
"Menyatakan para terdakwa Tri Retno Prayudati dan July Jan Sambiran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar Agus.
Dalam putusan, hakim menyatakan perbuatan Nunung dan suaminya sangat bertentangan dengan program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkotika. Ihwal Nunung yang membuang sabu (seberat 2 gram) ke dalam toilet saat akan ditangkap polisi tidak dimasukkan sebagai faktor yang memberatkan. Sedari awal, penyidik Polda Metro Jaya juga tidak menjerat Nunung dengan pasal penghilagan barang bukti.
Sedangkan hal yang meringankan Nunung dan Jan di antaranya adalah keduanya mengakui kesalahan dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi. "Serta tidak pernah dihukum sebelumnya," ujar Agus.
Atas vonis hakim, Nunung dan suaminya menyatakan pikir-pikir. Sikap untuk pikir-pikir juga disampaikan jaksa penuntut umum. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menentukan sikap menerima atau tidak putusan itu.