TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menilang total 431 kendaraan pelanggar selama empat hari pemberlakuan Pergub 128/2019 tentang penyediaan jalur sepeda. Pelanggar didominasi sepeda motor dengan 420 pelanggaran.
"Laporan hasil penindakan di tiga fase jalur sepeda selama tanggal 25 sampai 28 November 2019," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 28 November 2019.
Selama empat hari penindakan tersebut, Yusri mencatat, pelanggaran oleh mobil sebanyak 9 unit dan bajaj dua unit. Sedang ruas jalan dengan pelanggaran terbanyak dalam penindakan selama empat hari adalah Jalan Pemuda di Jakarta Timur.
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara kendaraan bermotor yang masuk dan melintas di jalur sepeda per Senin 25 November lalu. Mereka dikenai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan selama dua bulan.
Sanksi tilang tersebut diberlakukan setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menandatangani aturan mengenai penyediaan lajur sepeda pada Rabu 20 November. Berikut adalah jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019:
Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.
Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.