Begitu juga dengan dua unit sepeda Brompton milik salah satu penumpang pesawat Garuda dari Toulouse, Perancis itu. Karena tergolong baru pemilik cukup menyelesaikan kewajian kepabeanan." Prosedurnya, bayar pajak, biaya masuk, biaya kepabeanan," kata Deni seraya menambahkan itu hanya asumsi dan realisasinya menunggu hasil penelitian.
Sebelumnya, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan maskapai penerbangan nasional itu akan mengikuti aturan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya keputusan dari Bea dan Cukai terkait penanganan kasus Harley Davidson ilegal. "Jika perlu membayar pajak kami siap, pajaknya sekitar Rp 50 juta," kata Ikhsan, Selasa 3 Desember 2019.
Atau jika memang harus mengembalikan lagi barang itu ke Perancis, Ikhsan mengatakan, Garuda akan melakukannya. "Jika memang harus dikirim kembali, kami akan mengikuti sepenuhnya."
Ikhsan mengatakan jika barang tersebut adalah milik karyawan Garuda yang ikut dalam penerbangan itu. Dia mengakui jika inisial SAW adalah claimtag pemilik 15 koli yang merupakan pretelen Moge keluaran 1970an limited edition itu. Berikutnya adalah inisial LS yang ternyata pemilik 2 unit sepeda baru Brompton. "Karyawan kami siap jika harus membayar pajak atau mengikuti ketentuan Kepabeanan," kata Ikhsan.
Moge bekas ini masuk ke Indonesia diduga akan diselundupkan melalui pesawat baru Garuda Indonesia yang didatangkan dari Toulouse, Prancis. Pesawat Airbus A330-900 ini bertolak dari Toulouse Sabtu 16 November dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Minggu siang, 17 November 2019.