TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan bahwa posisi Ahmad Haryadi dalam Dewan Pengawas Rumah Sakit bukan sebagai PNS, melainkan sebagai profesional. Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Dinas Kesehatan Khofifah Any saat ditanya anggota Komisi E DPRD lantaran Haryadi juga menjabat sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan.
"Dia bukan PNS, pensiunan, profesional," ujar Khofifah dalam rapat Komisi E, Ahad, 8 Desember 2019.
Dengan status itu, kata Khofifah, Dewan Pengawas Rumah Sakit, termasuk Haryadi digaji dengan dana BLUD rumah sakit. Dalam rancangan APBD 2020, DKI menganggarkan Rp 211 juta untuk dewan pengawas tersebut meliputi gaji dan operasional.
Khofifah menyebutkan dewan pengawas tersebut terdiri dari lima orang dengan rincian tiga profesional digaji dan dua dari dinas dan BPKD.
Menurut Khofifah, keberadaan Dewan Pengawas Rumah Sakit sudah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Dewan pengawas di DKI sudah sah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 Tahun 2016 yang diteken oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Soal fungsi dewan pengawas, kata Khofifah, adalah sebagai pengawas, khususnya keuangan BLUD rumah sakit. "Fungsinya untuk mengawasi keuangan rumah sakit agar optimal," ujarnya.
Komisi E DPRD DKI sebelumnya mempertanyakan dualisme jabatan Haryadi sebagai TGUPP dan Dewan Pengawas Rumah Sakit. "Ini Pak Haryadi TGUPP," ujar anggota Komisi E, Dian Pratama dalam rapat RAPBD 2020.
Dian kemudian mempertanyakan dasar penunjukan Haryadi karena dualisme jabatan antara Dewan Pengawas Rumah Sakit dan sabagai TGUPP. "Apa boleh satu menerima gaji sebagai TGUPP satu sebagai dewan pengawas," kata dia.
Hal yang sama juga dipertanyakan oleh anggota Komisi E lainnya, Basri Baco, terkait dasar hukum penerimaan gaji double kepada Haryadi. "Apakah secara aturan boleh di TGUPP terima gaji, di dewan pengawas juga terima gaji," ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 2247 Tahun 2016 yang diteken oleh mantan Gubernur Basuki Thjahja Purnama, Haryadi telah menjadi dewan pengawas rumah sakit sejak Oktober 2016. Lalu pada Maret 2018, nama Hariadi masuk dalam salah satu anggota TGUPP Gubernur Anies Baswedan.
Komisi E kemudian sepakat untuk mengundang Dewan Pengawas tersebut untuk mendalami tupoksinya, termasuk dualisme jabatan Haryadi sebagai dewan pengawas dan TGUPP. "Nanti kami panggil, kami ingin tahu tupoksinya apa saja," ujar anggota Komisi E Merry Hotma.