TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mencatat realisasi pajak hiburan telah mencapai 98 persen. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pajak dari sektor hiburan tahun ini sebesar Rp 850 miliar.
"Realisasi hingga hari ini telah mencapai Rp 834 miliar," kata Kepala Humas BPRD DKI Mulyo Sasongko, Rabu, 25 Desember 2019.
Adapun sejumlah wajib pajak hiburan di antaranya tempat karaoke, spa/panti pijat, bioskop, diskotek, timzone/permainan ketangkasan, tempat pertunjukan seni dan lainnya.
Menurut Mulyo, pajak dari sektor hiburan menjadi salah satu pendapatan daerah yang realisasinya cukup baik tahun ini ketimbang tahun sebelumnya. Berkaca pada tahun lalu, target pajak dari sektor hiburan yang mencapai Rp 900 miliar, tapi hanya terealisasi Rp 810 miliar.
Pajak sektor hiburan tahun ini dikurangi karena melihat realisasi pajak tahun sebelumnya. Selain itu, salah satu faktor kebijakan pemerintah menurunkan target pajak hiburan karena adanya sejumlah tempat hiburan yang telah tutup.
"Tahun ini targetnya lebih kecil tapi realisasinya lebih besar dari tahun kemarin," kata Mulyo. "Pengurangan target pajak hiburan tahun ini memang karena pemerintah lebih realistis melihat potensinya."
Adapun target seluruh penerimaan pajak DKI tahun ini mencapai Rp 44,54 triliun. Dari target tersebut, realisasi pajak hingga 23 Desember tercatat baru 89 persen atau Rp 39,47 triliun.
Pajak yang realisasinya paling rendah adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Target pajak BPHTB tahun ini mencapai Rp 9,5 triliun, tapi baru terealisasi Rp 5,57 triliun.
Untuk meningkatkan pemasukan dari pajak BPHTB, pemerintah bakal mempercepat permohonan pelayanannya sehingga wajib pajak bisa secepatnya membayar kewajibannya.
Menurut Mulyo, rendahnya realisasi pajak BPHTB dikarenakan kondisi ekonomi yang menurun. "Jadi mungkin kebutuhan untuk properti ditunda," ujarnya. "Tapi kami akan maksimalkan di empat hari kerja yang tersisa tahun ini."