TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 1.900 keluarga di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi bakal mendapatkan dana kompensasi bau sampah tempat pembuangan akhir atau TPA Burangkeng tahun depan. Dana yang disiapkan sebesar Rp 450 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan dana kompensasi akan diserahkan kepada pemerintah desa dalam bentuk hibah. Karena itu, pemerintah desa yang akan membagikan langsung kepada warga penerima kompensasi.
"Nilainya Rp 450 juta, akan diberikan melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD)," kata Uju di Cikarang, Jumat, 27 Desember 2019.
Kompensasi tersebut merupakan tuntutan penduduk di Desa Burangkeng atas keberadaan TPA seluas 11 hektare di sana. Bahkan, ketika menyalurkan aspirasinya, mereka sempat memblokade TPA yang sekarang kondisinya telah overload pada Maret lalu.
"Teknis pembagiannya oleh pemerintah desa, kami sifatnya hanya memberikan hibah," kata Uju.
Kepala Desa Burangkeng, Nemin mengapresiasi adanya hibah dari pemerintah daerah yang akan diberikan kepada warganya. Meski begitu, menurut dia, kompensasi tersebut belum dapat menyelesaikan persoalan sampah di TPA Burangkeng. "Kami tetap mendorong agar pemerintah daerah memperluas TPA," kata dia.
Selain itu, kata Nemin, pihaknya mendesak pemerintah daerah melakukan pengecekan secara berkala kualitas udara di wilayahnya. Sebab, kualitas udara di sana rentan tercemar karena pengolahan sampah di sana yang masih secara tradisional. "Pengelolaan teknologi sampah menjadi energi terbarukan juga harus ada di TPA Burangkeng, pemerintah sempat menjanjikan hal itu,” ujarnya.