TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengajak para Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuat gugatan melalui mekanisme class action atas kejadian banjir yang melanda DKI Jakarta. Pesan tersebut ia sampaikan lewat akun media sosial Instagramnya, @hotmanparisofficial.
"Kalau benar Anda LBH cepat ajukan gugatan class action. Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan gugatan masyarakat di negara-negara barat," ucap Hotman dalam video yang ia unggah pada Sabtu, 4 Januari 2020.
Hotman mengatakan, kejadian banjir di Jakarta telah memenuhi syarat untuk masyarakat melakukan gugatan class action. "Gugat ganti rugi atas seluruh kerugian masyarakat Jakarta," ucap Hotman.
Tempo juga mendapat pesan berantai ihwal ajakan kepada masyarakat Jakarta yang ingin membuat gugatan terkait banjir pada pekan ini. Dalam pesan itu, ajakan dibuat oleh Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020.
Mereka menilai banjir Jakarta kali ini diduga kuat akibat ketidakmampuan dan kelalaian Pemprov DKI Jakarta dalam pencegahan dan penanggulangan banjir. Tak hanya merugikan secara materiil, banjir juga telah memakan korban jiwa.
Tim advokasi mengajak warga dengan menyampaikan sejumlah data, seperti data diri, alamat, dan foto kerugian lalu dikirim melalui surat elektronik ke alamat banjirdki2020@gmail.com. Hingga kini Tempo masih berusaha mengkonfirmasi kebenaran pesan tersebut dengan mengirim pesan ke alamat surat elektronik yang tertera.
Musibah banjir yang melanda Jakarta telah berlangsung dari 1 Januari 2020. Saat itu hujan deras melanda Jakarta dari malam pergantian tahun hingga esok sorenya. Beberapa kawasan di Jakarta dan sekitarnya pun sempat lumpuh. Seperti Jalan Daan Mogot yang terjadi banjir hingga setinggi paha orang dewasa. Seluruh kendaraan tak dapat melintas jalan tersebut.
ADAM PRIREZA