Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Isi Perda Garasi Kota Depok

image-gnews
Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Desember 2020. Pengesahan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan atau Perda Garasi ini dilakukan pada Rabu 8 Januari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Desember 2020. Pengesahan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan atau Perda Garasi ini dilakukan pada Rabu 8 Januari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana menegaskan, kepemilikan garasi bukan menjadi syarat untuk mempunyai mobil di Kota Depok.

“Perlu diluruskan ya garasi bukan syarat kepemilikan kendaraan. Kepemilikan STNK itu bukan kewenangan dishub atau Pemkot,” kata Dadang menanggapi kontroversi soal kepemilikan garasi di Kota Depok, Senin 13 Januari 2020.

Dadang mengatakan, dalam revisi Perda No 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang belakangan disebut sebagai Perda Garasi, aturan yang berlaku adalah kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan.

“Setiap orang atau badan pemilik kendaraan wajib memiliki garasi, kalau tidak akan dikenakan denda administrasi maksimal Rp 2 juta,” kata Dadang.

Dadang mengatakan, tujuan utama dari aturan tersebut adalah menjamin keteraturan di tengah warga, utamanya menghindari konflik bagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya hingga mengganggu akses.

“Data di lapangan ternyata memang banyak bahu jalan itu digunakan untuk garasi, mengganggu dan seringkali terjadi konflik di antara warga,” kata Dadang.

Dadang mengatakan, aturan soal kepemilikan garasi dan denda administrasi itu diatur dalam Pasal 34A dan 34B revisi Perda No 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Di dalam aturan itu, kepemilikan garasi bisa milik sendiri, sewa menyewa atau membuat garasi komunal,” kata Dadang.

Saat ini, kata Dadang, revisi Perda garasi tersebut masih dalam tahap registrasi penomoran di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan pihaknya menegaskan secara efektif perda itu berlaku pada tahun 2022.

“Revisi perda itu sekarang lagi di registrasi nomornya, sembari menunggu kita siapkan regulasi teknis (Perwal),” kata Dadang.

Diketahui, Pasal 34A perda tersebut berisi 3 ayat, sementara Pasal 34B berisi 4 ayat, berikut bunyi pasal tersebut.

Pasal 34A :
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :
a. Milik sendiri
b. Sewa
c. Garasi bersama
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota

Pasal 34B :
(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Peringatan tertulis, dan
b. Denda administrasi
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2 juta
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

2 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

4 jam lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

5 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

6 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

6 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

6 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

13 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

14 jam lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

1 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.