TEMPO.CO, Jakarta -Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan rencana warga melaporkan gugatan class action banjir merupakan hak mereka yang merasa menjadi korban air bah yang menerjang Ibu Kota.
"Silakan saja melaporkan. Nanti polisi akan menyelidiki, apakah ini kesalahan dari pemerintah daerah, atau kesalahan dari lokasi tersebut karena buang sampah sembarangan," kata Edi di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Senin, 11 Januari 2020.
Prasetio menuturkan para penggugat mesti melengkapi semua berkas agar gugatannya bisa masuk ke pengadilan. Selain itu, politikus PDI Perjuangan itu juga mempersilakan perusahaan ritel yang merasa dirugikan untuk menggugat Pemprov DKI.
"Itu haknya masyarakat, haknya pengusaha, dan Pemprov wajib melayani semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat dan perusahaan," ujarnya.
Prasetio menilai banjir di ibu kota juga disumbang oleh kelalaian Pemrov DKI. Ia meminta pemerintah lebih serius membersihkan saluran air, alat berat untuk mengetuk sampah dan lainnya.
Legislator pun, kata dia, bakal memanggil dinas terkait banjir besar yang melanda ibu kota. "Intinya DPRD persilakan kalau memang mereka mau gugat, itu hak nya mereka. Kalau itu sudah sampai di DPRD, nanti kami tanyakan ke eksekutif."