Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Bandung Tagih Bayaran Rp 800 Juta ke Pemprov DKI

image-gnews
ilustrasi uang
ilustrasi uang
Iklan

TEMPO.CO, Bandung- PT. Kapima Rencanatama yang berdomisili di Bandung menuntut Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta membayar pekerjaan sekitar Rp 800 juta. Kini mereka masih bersengketa di pengadilan dan pembayaran ditunda.

Kasus bermula ketika perusahaan itu mendapat kontrak pekerjaan pendataan dan otomasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI pada 5 Agustus 2015. Nilai kontraknya Rp 1,2 miliar dengan pembayaran empat termin.

Dalam pelaksanaannya terjadi keterlambatan pekerjaan pada 15 Desember 2015 atau sepuluh hari melewati batas akhir kontrak. Selanjutnya, Dinas Cipta Karya melakukan pemutusan kontrak sepihak. Saat itu PT Kapima menyatakan pengerjaan sudah sekitar 93 persen dan tetap melanjutkan pekerjaan hingga selesai 22 Januari 2016. “Sampai sekarang belum dibayar,” kata pemilik sekaligus Direktur Utama PT. Kapima, Djosi Djohar, Senin 13 Januari 2020.

Total keterlambatan pengerjaan itu selama 49 hari dari tenggat. Pada 3 November 2017, PT. Kapima mengajukan wanprestasi tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Lembaga ini kemudian mengeluarkan putusan Nomor: 971/VIII/ARB-BANI/2017 pada 19 Maret 2018. Isi amarnya memutuskan menolak eksepsi termohon atau Dinas Cipta Karya DKI Jakarta untuk seluruhnya.

BANI menghukum dan memerintahkan Dinas membayar prestasi pekerjaan itu sebesar Rp 825.640.200. “Ditambah biaya perkara Rp 41.641.500, total Rp 867.281.700,” kata pengacaranya Rikhi Lazuardi, Senin malam, 13 Januari 2020.

BANI juga menerima dan mengabulkan permohonan pemohon atau perusahaan untuk sebagian. Sedangkan perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan di wilayah Jakarta Timur itu, bernomor 2128/-077.922 pada 5 Agustus 2015 yang ditandatangani kedua pihak, dinyatakan sah dan mengikat.

Kasus itu juga bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta sejak 2017 hingga peninjauan kembali dan keluar putusan Mahkamah Agung Nomor 26 PK/TUN/2019 pada 14 Maret 2019. Majelis hakim menjadikan putusan BANI sebagai bukti novum yang menentukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasilnya Mahkamah Agung membatalkan Surat Keputusan Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Nomor 4/2017 tanggal 16 Januari 2017. Surat itu tentang sanksi pencantuman dalam daftar hitam. Majelis hakim juga mewajibkan Dinas mencabut surat itu.

Menurut Djosi, daftar hitam perusahaannya ditetapkan Pemprov DKI berlaku sejak 16 Januari 2017 hingga 16 Januari 2019. Daftar hitam itu disampaikan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP. Akibatnya Kapima tidak bisa mendaftar dan mengikuti semua pelelangan di Indonesia.

Pada 30 September 2019 mereka mengajukan Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait daftar hitam itu.  Pengajuan gugatan baru kepada Gubernur DKI dan kepala dinasnya itu menurut Rikhi yang menjadi dalih menunda pembayaran. "Jadi dianggap permasalahan belum selesai," kata dia. 

Menurutnya alasan itu sangat tidak wajar karena perkara perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan tidak terkait dengan kewajiban Dinas untuk menjalankan putusan PTUN dan BANI. Penundaan pembayaran dinilai tidak sesuai prosedur. "Dinas telah menganggarkan untuk pembayaran dan dananya telah diusulkan dan sudah ada di APBD Perubahan September 2019," ujarnya. Rencananya minggu ini persidangan masuk ke tahap duplik dari pihak tergugat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

1 hari lalu

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken bertemu dengan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi di Departemen Luar Negeri di Washington, AS, 26 Oktober 2023. REUTERS/Sarah Silbiger
Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

Antony Blinken menyerukan pada Cina agar memberikan kesempatan yang sama pada para pelaku bisnis dari Amerika Serikat di Cina.


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

2 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 179 Cipinang Muara, di sekitar kediamannya Kompleks Nusa Indah Raya di Cipinang, Jakarta Timur. TEMPO
Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.


Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

2 hari lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.


KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

2 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

KPU tolak permohonan PDIP untuk tunda kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hari ini. Putusan MK jadi rujukan.


Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

2 hari lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.


Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima Gibran sebagai calon wakil presiden. Berikut sederet faktanya.


PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

Tim Hukum PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak