TEMPO.CO, Depok - Sebanyak 43 warga Kota Depok telah mendaftarkan diri sebagai anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) menjelang Pilkada Depok 2020. Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok itu akan digelar pada 23 September 2020.
"Sejak pendaftaran dibuka pada tanggal 15 Januari 2020, banyak warga mengambil formulir pendaftaran. Sebanyak 43 warga telah mendaftarkan diri di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Rabu.
Mereka yang mendaftar datang dari Kecamatan Bojong Sari, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Sukmajaya, dan Kecamatan Tapos.
Ia menegaskan bahwa rekrutmen anggota PPK ini atas dasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa pembentukan PPK dilaksanakan pada tanggal 15 Januari hingga 14 Februari 2020.
Nana juga menjelaskan pendaftaran bisa dilakukan secara daring. Untuk pelamar daring, melalui http://bit.ly/pendaftaranppk depok, dan hardcopy harus dikirimkan paling lambat pada tanggal 24 Februari 2020 ke Kantor KPU Depok.
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Depok yang ingin terlibat menjadi bagian dari penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2020 agar dapat mendaftarkan diri," katanya.
Informasi terkait dengan pendaftaran dan persyaratan rekrutmen anggota PPK ini dapat dilihat di website dan media sosial KPU Kota Depok serta papan pengumuman kantor kecamatan masing-masing.
Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020 di delapan kota/kabupaten pada tanggal 23 September 2020. Selain Pilkada Depok 2020, tujuh daerah lain yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.