TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyatakan sejumlah hal terkait pro kontra revitalisasi Monas yang tengah menjadi sorotan. Berikut ini sejumlah pernyataan Saefullah:
1.Sekda DKI mengomentari perizinan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995.
Saefullah menyebut keppres tersebut membingungkan. Pasalnya, menurut dia, keppres tersebut belum ada aturan turunannya. "Harus ada perangkatnya, sebetulnya breakdown dari Kepres ini belum ada sehingga membingungkan semuanya," ujar Saefullah saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa 27 Januari 2020.
2. Sekda DKI memutuskan menghentikan sementara revitalisasi Monas. "Kita berharap ini tidak dilakukan berlama-lama, tetapi dalam waktu singkat," ujar Saefullah saat ditemui kawasan Monas, Selasa 27 Januari 2020.
Saefullah menyebut pemberhentian akan dimulai besok sesuai dengan rekomendasi DPRD DKI sampai mendapatkan izin dari komisi pengarah.