TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan penahanan terhadap kliennya merupakan konsekuensi atas perkara yang sedang dihadapinya. Nikita kini tengah ditahan kepolisian ihwal kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Dipo Latief.
"Itu konsekuensi yang harus kami patuhi karena tahap kedua itu sebetulnya. Mudah-mudahan bisa hari Senin diserahkan ke Kejaksaan," kata Fahmi, Sabtu, 1 Februari 2020. Namun Fahmi mempertanyakan langkah kepolisian yang menjemput paksa Nikita Mirzani tetapi tidak langsung menyerahkan ke kejaksaan.
"Saya enggak tahu juga kenapa niat tahap dua tapi justru hari ini (Jumat) diambil. Yang jelas kami hormati kewenangan dan hak dari penyidik. Jadi dia mau tangkap untuk diserahkan silakan, tapi bukan berarti Nikita itu salah," kata Fahmi.
Ia menjelaskan, status Nikita masih sebagai tersangka untuk membuktikan kasus penganiayaan. Benar atau tidaknya tudingan tersebut akan dibuktikan di persidangan nanti. "Ya namanya juga tersangka, tidak boleh kita menghakiminya," katanya.
Saat dikonfirmasi penganiayaan apa yang dilakukan oleh Nikita hingga membuat dirinya kembali berurusan dengan kepolisian, Fahmi menjelaskan hanya persoalan ribut antar suami istri. "Tidak ada apa-apa. Ini kejadian suami istri ribut kok," katanya.
Ia mengatakan Nikita Mirzani dan Dipo Latief telah menikah siri dan dalam rumah tangga terjadi konflik hingga dilaporkan adanya penganiayaan. Fahmi menilai ada tidaknya penganiayaan seperti yang dilaporkan tersebut akan terungkap di persidangan. "Kalau penganiayaan kan harus jelas apa lecetnya. Kan 351 (KUHP), lecetnya apa, lukanya apa, menyebabkan apa dan sebagainya kan begitu," ujar Fahmi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dini hari, 31 Januari 2020 di kawasan Mampang Prapatan.
Penjemputan paksa ibu tiga anak ini karena perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019 lalu. Polisi telah memanggil Nikita Mirzani sebanyak dua kali namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan umroh dan sedang sakit.
Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menjemput paksa Nikita karena berkas perkara akan masuk tahap dua, di mana tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP, Mochammad Irwan Susanto, mengatakan penyerahan tersangka dan alat bukti akan dilakukan Senin, 3 Februari 2020. "Rencananya sesuai hasil koordinasi terakhir, Inshaa Allah hari Senin, jadi kami tentunya dalam proses," kata Irwan.
Menurut Irwan, penyerahan tersangka dan barang bukti memerlukan dokumen administrasi yang perlu disiapkan. Selama proses itu Nikita akan menjalani penahanan di Polres Jakarta Selatan hingga Senin.