TEMPO.CO, Bogor - Pelaku penghinaan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil dipastikan telah ditangkap oleh polisi di wilayah Bogor. Direktur Intelkam Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Dedi Kusuma Bakti, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penghina Wali kota Surbaya.
Namun untuk proses penangkapan Dedi mengarahkan untuk mengkonfirmasi langsung kepada jajaran Satreskrim Polres Kota Bogor. "Iya ada. Coba ditanyakan Reskrim sana (polresta Bogor)," kata Dedi saaat dihubungi Tempo, Ahad 2 Februari 2020..
Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Polresta Bogor, Inspektur dua Desty Irianti, menyatakan tak tahu adanya penangkapan tersebut. Dia bahkan menyatakan pelaku belum tertangkap.
"Belum ketangkep," ujar Desty saat dikonfirmasi Tempo, Ahad 2 Februari 2020.
Desty mengakatan selaku Paur Humas, dirinya belum mengetahui akan penangkapan itu. Sejauh ini informasi yang dia peroleh, pelaku belum berhasil ditangkap oleh polisi dan masih dalam proses pengejaran.
"Masih (dikejar) lah," ucap Desty sambil mengatakan dirinya akan coba menghubungi Satuan Reskrim Polresta Bogor untuk mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
Informasi yang didapat Tempo pelaku Zikria ditangkap di rumahnya di wilayah Katulampa, Kecamatan Bogor Timur pada Jumat malam 31 Januari 2020 kemarin.
Zikria dilaporkan ke Pemkot Surabaya ke Polrestabes Surabaya pada 21 Januari 2020 setelah diduga melakukan penghinaan terhadap Tri Rismaharini di akun media sosial Facebook miliknya.
Dalam unggahannya, Zikria mengunggah foto Risma beserta keterangan foto yang dianggap menghina politikus PDI Perjuangan tersebut. Selain Zikria, pihak Pemkot Surabaya juga mengadukan akun lain atas nama Farel Grunch yang melakukan hal yang sama.
Risma sendiri sebenarnya tak mempermasalahkan hal itu. Namun, masyarakat Surabaya justru geram dan sempat membuat aksi demonstrasi yang menuntut masalah ini diusut tuntas. Mereka menuntut pemilik kedua akun Facebook tersebut ditangkap dan diproses secara hukum.