TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan class action banjir Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 3 Februari 2020.
Penggugat menuntut Pemprov DKI Jakarta mengganti kerugian masyarakat Jakarta sebesar Rp 42,33 miliar akibat banjir Jakarta di awal 2020.
Sidang perdana ini dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 namun hingga 11.14 sidang belum juga dimulai. Hingga saat ini baik perwakilan penggugat yaitu masyarakat Jakarta maupun perwakilan tergugat, yaitu Gubernur DKI Jakarta sudah hadir di ruang persidangan.
"Ya semua administratif dulu, pemeriksaan berkas, dokumen segala macem, tapi karena ini class action, acaranya agak berbeda," kata salah satu anggota advokasi Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin pagi.
Azas mengatakan hal yang membuat gugatan class action berbeda dengan gugatan perdata lainnya karena hakim mendapatkan waktu khusus memutuskan gugatan dapat dilanjutkan atau tidak.
"Bener ga nih dapet kuasa, mana kuasanya? Seperti itu, orangnya mana? Seperti itu," kata Azas. Menurutnya ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam sebuah gugatan class action.
Tim advokasi banjir Jakarta memasukkan gugatan class action banjir yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gugatan ini menuntut ganti rugi mencapai Rp 42,33 miliar akibat hujan di awal 2020 yang menyebabkan banjir.
Tidak hanya itu, mereka juga menuntut Gubernur Anies Baswedan membuat Early Warning System (EWS) yang berfungsi agar kejadian serupa tidak terulang. Karena itu, gugatan class action yang diajukan oleh Advokasi Banjir Jakarta turut berlandaskan Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.