TEMPO.CO, Jakarta - Sejak sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) untuk sepeda motor diberlakukan pada 1 Februari 2020, jumlah pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran mengalami penurunan hingga kemarin. Pelanggaran tersebut seperti menerobos jalur Transjakarta, tak memakai helm, hingga melanggar marka jalan.
"Jumlah pelanggaran yang ter-capture pada 3 Februari 2020 dibandingkan dengan 2 Februari 2020 mengalami penurunan sejumlah 13 pelanggaran," ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Februari 2020.
Fahri menerangkan pada 2 Februari 2020 jumlah pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas mencapai 174 pelanggar. Sedangkan pada hari kedua jumlahnya menurun menjadi 161 pelanggar.
Penurunan jumlah pelanggaran paling banyak terjadi pada jenis menerobos jalur Transjakarta. Pada hari kedua pelaksanaan E-TLE, penunggang sepeda motor yang masuk ke jalur steril itu mencapai 118 kendaraan. Sedangkan kemarin jumlahnya merosot menjadi 91 pelanggar.
"Hanya 1 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," ujar Fahri.
Sistem tilang E-TLE kendaraan motor tak berbeda dengan mobil. Alur penilangan itu antara lain, polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar, pemberian waktu 7 hari bagi pelanggar melakukan konfirmasi tilang, pemblokiran STNK jika pelanggar mengabaikan tilang, dan yang terakhir pelanggar membayar kewajibannya melalui bank dengan batas waktu 7 hari setelah konfirmasi.
Penerapan E-TLE terhadap kendaraan sepeda motor ini berlangsung di Jalan Sudirman - Thamrin dan Koridor 6 Transjakarta, yaitu Ragunan - Dukuh Atas. Jenis kamera yang digunakan pun merupakan kamera E-TLE yang saat ini sudah beroperasi.
"Ada 57 (kamera E-TLE) di ruas Sudirman - Thamrin, kami tingkatkan untuk penindakan sepeda motor plus 2 kamera yang di jalur Transjakarta," ujar Fahri.