TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus satu komplotan pencuri rumah yang berhasil menggondol uang korban sebesar Rp 4,2 miliar. Komplotan yang terdiri dari 5 pelaku berinisial TOM, PAR, SUA, YUL, dan WIS itu beraksi saat malam pergantian tahun 2019.
"Ini kasus sudah lama terjadi. Tapi pengungkapannya baru beberapa hari lalu. Pelaku 5 orang, 3 di antaranya bekerja di rumah korban, sementara yang 2 rekrutan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2020.
Yusri menerangkan, kronologi perampokan ini berawal pada pertengahan Desember 2019 atas ide dari tersangka YUL, 66 tahun, supir di rumah tersebut. YUL mengetahui bahwa majikannya menyimpan uang tunai cukup banyak di dalam rumah.
Ia lalu mengajak TOM yang merupakan satpam di sana. Merasa masih kurang orang, TOM kemudian merekrut temannya yang berinisial SUA, 27 tahun, dan PAR, 45 tahun. Namun mereka tak memiliki akses masuk ke dalam rumah tersebut, sehingga diputuskan merekrut WIS, 27 tahun, pegawai yang bertugas merawat anjing.
"Awalnya WIS ga mau tapi dirayu-rayu, karena yang punya akses masuk itu WIS," ujar Yusri.
Kelima pelaku lalu melancarkan aksinya pada 31 Desember 2019 saat penghuni rumah sedang keluar merayakan pergantian tahun. Dalam waktu singkat, para pelaku berhasil menggondol 4 koper berisi uang Rp 4,2 miliar. Uang itu rencananya digunakan korban untuk menggaji para karyawannya.
Selepas merayakan malam pergantian tahun, korban langsung menyadari bahwa uangnya raib. Namun saat itu ketiga pelaku tak melarikan diri, mereka saling melemparkan alibi agar tak dicurigai.
Akan tetapi karena takut ketahuan, YUL dan TOM satu per satu menghilang dan meninggalkan WIS. Korban pun merasa curiga dan melaporkan kasus ini ke polisi pada 16 Januari 2020.
Pada 19 Januari 2020, satu persatu pelaku berhasil ditangkap polisi di tempat yang berbeda seperti di Jakarta, Subang, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Saat dibekuk, sisa uang hasil curian yang ada di tangan mereka tinggal Rp 2 miliar.
"Pembagiannya ini YUL terbesar, dia terima Rp 2,4 miliar lebih, TOM Rp 480 juta, SUA Rp 900 juta, PAR dapat bagian Rp 580 juta terkahir si WIS," kata Yusri.
Kepada polisi, para tersangka mengaku menggunakan uang itu untuk membeli ponsel, mobil, rumah, melunasi cicilan, dan keperluan hidupnya sehari-hari. Yusri mengatakan polisi akan terus menelusuri aliran uang hasil curian itu. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.