TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengendara sepeda motor di sejumlah titik sejak 3 Februari lalu. Dalam dua hari, mereka menyatakan setidaknya 318 pengendara telah terjaring karena melanggar aturan lalu lintas.
"Pelanggaran tertinggi melintasi jalur busway," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 5 Februari 2020.
Fahri menyebutkan jumlah pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE tampak tak menunjukkan penurunan yang signifikan pada dua hari kemarin. Pada hari pertama Senin 3 Februari 2020 terjadi 161 pelanggaran sementara pada Selasa 4 Februari 2020terjadi 157 pelanggaran. Artinya, hanya terjadi penurunan 2,4 persen saja.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik bagi pesepeda motor di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Selain itu terdapat juga kamera ETLE di jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya di depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Perluasan pemberlakukan ETLE motor juga akan dilakukan di sejumlah jalan layang non-tol. Diantaranya di jalan layang Casablanca dan jalan layang Daan Mogot.