TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan revitalisasi Monas telah dilakukan sesuai aturan. Revitalisasi tersebut telah mengacu Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Taman Medan Merdeka di DKI Jakarta.
Anies pun memastikan revitalisasi Monas bakal terus berjalan. "Revitalisasi sudah sesuai Keppres 25," kata dia di Balai Kota DKI, Kamis, 6 Februari 2020. "Komisi pengarah pun memberikan apresiasi karena akan terjadi penambahan ruang terbuka hijau di kawasan Monas."
Penanaman pohon di area revitalisasi Monas, Jakarta Pusat masih berlangsung hingga hari ini, Rabu, 5 Februari 2020. TEMPO/Lani Diana
Mengacu Perpres 25/1995, revitalisasi Monas harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi Pengarah pembangunan Taman Medan Merdeka karena merupakan kawasan cagar budaya. Dalam pasal 5 Keppres 25/1995, komisi pengarah mempunyai kewenangan memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Monas yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Komisi pengarah terdiri dari Menteri Negara Sekretaris Negara sebagai Ketua merangkap anggota. Lalu anggotanya, Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Negara Lingkungan Hidup; Menteri Perhubungan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Pariwisata, dan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Sekretaris, merangkap anggota.
Menurut Anies, setelah Komisi Pengarah mendapatkan penjelasan dari Pemprov DKI, mereka akhirnya mengetahui rencana besar revitalisasi Monas. Revitalisasi tersebut nantinya bakal memperluas ruang hijau karena kawasan IRTI, Lenggang Jakarta bakal diubah menjadi kawasan hijau. "Itu yang pertama dan yang dibahas panjang," ujarnya.
Selain itu, pemerintah provinsi juga telah menyerahkan gambar rencana revitalisasi Monas ke Kemensetneg. Nantinya, gambar tersebut bakal disepakati sebagai rancangan Monas yang direvitalisasi. "Nanti gambar itu tinggal dieksekusi," ucapnya.