TEMPO.CO, Jakarta - Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono menjelaskan pihaknya sudah memetakan potensi kecurangan dalam perekrutan pemain Timnas U-20. Oleh sebab itu, ia memerintahkan Satgas Antimafia Bola Jilid 3 untuk mengawasi dengan ketat proses seleksi itu.
"Saya kira Satgas sudah tahu bagaimana modus operandi yang dilakukan oleh oknum-oknum, yaitu pengurus, pemain, wasit, hakim garis, manajer, dan sebagainya," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2020.
Ia mengatakan untuk saat ini Satgas akan berfokus pada penindakan tegas kepada para pelaku. Lalu untuk ke depannya, Satgas akan berfokus melakukan pencegahan kecurangan seleksi tersebut dengan pengawasan yang lebih ekstra.
"Ke depannya, Langkah-langkah persuasif tadi (akan kami lakukan), tetapi apabila masih ada pelanggaran hukum, kami akan melakukan tindakan tegas," ujar dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Aziz membentuk Satgas Antimafia Bola Jilid 3 pada 1 Februari 2020. Satgas memiliki fungsi agar tak ada pengaturan skor dalam setiap liga di Indonesia.
Satgas Antimafia Bola Jilid 3 ini merupakan lanjutan dari jilid sebelumnya. Pada kepengurusan yang lalu, Satgas telah merampungkan masa tugasnya setelah membongkar dugaan pengaturan skor di Liga 3 antara Perses (Sumedang) vs Persikasi (Bekasi) dan melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigadir Jenderal Hendro Pandowo mengatakan pengaturan skor terjadi setelah manajemen klub sepak bola Persikasi memberikan uang suap kepada pihak PSSI Jawa Barat sebesar Rp 12 juta. Dengan uang tersebut, manajemen berharap klubnya dapat memenangkan pertandingan melawan Perses Sumedang pada 6 November 2019 melalui pengaturan skor.
Kini, Satgas itu kembali dibentuk untuk mengawasi Liga 1, 2, dan 3 yang akan mulai memasuki musimnya. Untuk menunjukkan kesungguhan Satgas dalam memberantas mafia bola, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Kasatgas Antimafia Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo akan memanggil Dirkrimum dari 13 polda di Indonesia.
Catatan Koreksi:
Berita ini telah dikoreksi pada Selasa, 11 Februari 2020 pukul 22.53